TEMPO.CO, Surabaya - Pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya lewat jalur perorangan atau independen ditutup tanpa satu pun pendaftar, Senin, 15 Juni 2015. Pendaftaran yang telah dibuka sejak 11 Juni 2015 ditutup pada Senin sore ini pukul 16.00.
"Hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada yang menyerahkan dukungannya, berarti tidak ada yang menggunakan jalur perorangan," kata Ketua KPU Kota Surabaya Robiyan Arifin, Senin, 15 Juni 2015.
Robiyan menjelaskan, KPU membuka pendaftaran jalur perorangan itu sesuai dengan keputusan KPU Kota Surabaya tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan. "Sore ini pula, kami tutup pendaftaran perorangan itu," ucapnya.
Robiyan berujar, KPU sempat optimistis akan ada calon perorangan yang bakal mendaftar untuk meramaikan pilkada Surabaya 2015. Alasannya, pada pilkada Surabaya 2010, ada satu pasangan calon yang mendaftarkan diri. "Tapi ternyata tahun ini tidak ada peminatnya," tuturnya.
Namun Robiyan juga menyadari bahwa persyaratan jalur perorangan tidak mudah. Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, bakal calon yang ingin maju melalui jalur perorangan harus mengumpulkan syarat dukungan berupa tanda tangan dan salinan kartu tanda penduduk yang sebagian disertai meterai. Syarat dukungan itu harus tersebar minimal di 50 persen jumlah kecamatan.
Sementara itu, di Kota Surabaya ada 31 kecamatan. Artinya, syarat dukungannya adalah 6,5 persen dari 2,8 juta penduduk atau sekitar 180 ribu orang dari 16 kecamatan.
Pilkada Surabaya sendiri akan digelar pada Desember 2015. Wali Kota Surabaya saat ini, Tri Rismaharini, dan wakilnya, Wisnu Sakti, dipastikan akan kembali dicalonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di jalur partai politik. Adapun partai lain masih menjajaki koalisi, sementara sebagian lain menjaring bakal calon.
MOHAMMAD SYARRAFAH