TEMPO.CO, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa saksi kasus dugaan korupsi kerja sama kelola dan transfer instalasi air Perusahaan Daerah Air Minum Makassar di Markas Brimob Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Jalan K.S. Tubun, Makassar.
Pemeriksaan itu ditengarai guna memperkuat data komisi antirasuah ihwal penetapan kembali Ilham Arief Sirajuddin, bekas Wali Kota Makassar, sebagai tersangka.
Belum diketahui pasti siapa saja saksi yang telah diambil keterangannya. Namun pemeriksaan itu dilakukan penyidik KPK dalam dua hari terakhir, Jumat-Sabtu, 12-13 Juni 2015.
Kabar itu dibenarkan juru bicara Polda Sulawesi Selatan dan Barat, Ajun Komisaris Besar F. Barung Mangera. Namun dia enggan berkomentar perihal identitas saksi dan materi pemeriksaan.
"Memang ada pemeriksaan di (Markas) Brimob oleh tim KPK. Itu sudah dilakukan dua hari untuk kasus Ilham," kata Barung, Sabtu, 13 Juni 2015. Pelaksanaan pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sulawesi Selatan dan Barat merupakan permintaan komisi antirasuah dan telah mendapat persetujuan pimpinan kepolisian setempat. "Polda cuma memfasilitasi gedung dan tempat," ucapnya.
Karena itu, Barung menegaskan bahwa pihaknya tidak berwenang menyampaikan materi pemeriksaan saksi kasus yang menjerat bekas orang nomor satu di Makassar itu. "Kami tidak memasuki materi pemeriksaan, karena itu adalah otoritas KPK. Jadi, kalau ditanya soal pemeriksaan itu, saya enggak tahu. Itu urusannya KPK," ujarnya.
KPK secara resmi mengumumkan Ilham sebagai tersangka kembali pada Rabu, 10 Juni 2015. Penyidik menilai dua alat bukti telah terpenuhi untuk melanjutkan perkara Ilham ke tahap penyidikan. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan penetapan tersangka terhadap Ilham oleh komisi antirasuah dalam kasus tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Hakim praperadilan, Yuningtyas Upiek Kartikawati, menilai proses penyidikan tak sesuai mekanisme hukum. Di antaranya tak cukup alat bukti, penggeledahan dan penyitaan tidak sah, serta pemblokiran rekening tidak sah. Hakim memutuskan memulihkan harkat, martabat, dan kedudukan Ilham seperti sedia kala.
Ilham ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Widjaja. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menyalahgunakan wewenang. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan telah melakukan audit kerugian negara atas kerja sama tersebut. Nilainya sekitar Rp 38 miliar. BPK juga mendapati adanya potensi kerugian negara dalam tiga kerja sama PDAM dengan pihak swasta lain.
TRI YARI KURNIAWAN