Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kasus Angeline, Kronologi dari Hilang hingga Meninggal  

image-gnews
Angeline (8), anak hilang di Bali. facebook.com
Angeline (8), anak hilang di Bali. facebook.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Kepolisian Daerah Bali akhirnya menemukan bocah perempuan asal Bali, Angeline, 8 tahun, yang hilang sejak medio Mei 2015. Angeline ditemukan dalam keadaan tewas dan dikubur di rumah ibu angkatnya, Margareth. 

Komisi Nasional Perlindungan Anak sempat mencurigai pelaku hilangnya bocah kelas III sekolah dasar itu justru keluarganya sendiri. Hingga akhirnya polisi menemukan Angeline tewas dengan luka dan dililit sebuah kain.

Baca juga:

Angeline, Dihantam Benda Tumpul: Pelakunya Cuma Satu?
Tragedi Angeline: Diperkosa, Dibunuh, dan Peran Ibu Angkat

"Ini aneh, TKP di rumahnya sendiri. Semua penghuni rumah itu patut dicurigai sebagai pelaku," kata Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 Juni 2015.

Berikut ini kronologi tragedi hilangnya Angeline.

1. 16 Mei 2015
Angeline terakhir terlihat di halaman rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali. Investigasi Komnas Anak menyatakan tetangga melihat pintu pagar rumah Angeline terkunci saat itu. "Artinya, hanya orang rumah yang tahu keberadaan terakhir Angeline. Dia tidak keluar," kata Arist.

2. 17 Mei 2015
Kakak angkat Angeline, Christina dan Ivon, mengumumkan hilangnya Angeline pada laman Facebook berjudul "Find Angeline-Bali's Missing Child". Mereka memasang sejumlah foto bocah yang senyumnya tampak ceria itu. Keduanya juga mengajak masyarakat ikut mencari Angeline. Masyarakat, dari artis hingga pejabat, geger ikut membantu pencarian bocah malang tersebut.

3. 18 Mei 2015
Tiga hari setelah menghilang, keluarga melapor ke Kepolisian Sektor Denpasar Timur. Polisi memeriksa sejumlah saksi, yaitu Margareth (ibu angkat Angeline), Antonius (pembantu sekaligus penjaga rumah), dan seorang penghuni kontrakan milik Margareth bernama Susianna.

Polda Bali memperluas pencarian di seluruh perbatasan Bali, Banyuwangi, dan Nusa Tenggara Barat. Mereka juga memeriksa rumah Margareth tiga kali. Pemeriksaan pertama dan kedua selalu dihalangi pemilik rumah.

4. 24 Mei 2015
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengunjungi rumah Margareth pada malam hari. Arist menengok kamar tidur Margareth yang juga sering dipakai Angeline. Menurut Arist, rumah itu tak layak huni karena acak-acakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Margareth memelihara puluhan anjing dan ayam di rumahnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di kamar tidur, Arist mencium bau anyir yang berbeda dengan bau kotoran hewan. "Tidak ada seprei terpasang dan ruangannya bau anyir," ujar Arist. Kecurigaan itu segera dilaporkan kepada polisi.

Baca juga:
Ibu Kandung: Bila Tak Bisa Rawat Angeline, Kenapa Tak...
Tragedi Angeline: Hilangnya Seprei dan Bau Anyir Tercium Jauh Hari
Tragedi Angeline: Begini Polisi Mengendus Busuk dan Si Pelaku

5. 5-6 Juni 2015
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengunjungi rumah Margareth dalam kesempatan berbeda. Namun kedatangan keduanya ditolak keluarga Angeline. 

6. 9 Juni 2015
Guru SD Negeri 12 Sanur Bali, tempat Angeline sekolah, menggelar sembahyang di depan Pura Penyimpangan Batu Bolong, di depan rumah Angeline. Persembahyangan digelar untuk meminta petunjuk paranormal. Mereka mengaku mendengar suara Angeline.

7. 10 Juni 2015
Polisi menemukan jasad Angeline di pekarangan rumah Margareth. Angeline ditemukan dikubur pada kedalaman setengah meter, dengan pakaian lengkap dan tangan memeluk boneka. Tubuhnya dililit seprei dan tali. 

PUTRI ADITYOWATI

Berita Menarik:
Kematian Akseyna: Pembunuh Berada di Sekitar UI

SIMAK INDEKS BERITA TERBARU LAINNYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

29 menit lalu

Hakim Mahkamah Agung atau MA, Suharto, saat ditemui di Novotel, Cikini, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Gregorius Ronald Tannur Divonis Bebas, MA: Tidak Perlu Berprasangka

Vonis yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur itu baru putusan tingkat pertama. Penuntut umum bisa mengajukan banding untuk menguji putusan itu.


Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

3 jam lalu

Humas PN Medan Erintuah Damanik saat dijumpai di Pengadilan Negeri Medan. ANTARA
Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.


Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

14 jam lalu

Lokasi ditemukannya Waryanto, pegawai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, yang ditemukan tewas dengan tangan terikat dan ditemukan di kolam. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Petugas TPST Bantargebang Tewas Dibunuh, Polisi Curigai 3 Saksi

Firdaus menyebut ketiga saksi yang dicurigai ini merupakan teman petugas TPST Bantargebang.


Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

14 jam lalu

Terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon Saka Tatal menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu 24 Juli 2024. Saka Tatal yang telah bebas murni setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan itu mengajukan PK untuk memulihkan nama baiknya karena merasa tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang PK Saka Tatal, Jaksa Nilai Penghapusan 2 DPO oleh Polda Jabar Tidak Beralasan Hukum

Sidang lanjutan PK Saka Tatal, jaksa penuntut umum menilai penghapusan dua DPO oleh Polda Jawa Barat tidak beralasan hukum.


LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

14 jam lalu

Tujuh anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 saat pengucapan sumpah/janji di Istana Negara, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024. Anggota LPSK periode 2024-2029 adalah Antonius PS Wibowo (Ketua LPSK), Brigjen (Purn) Achmadi (Wakil Ketua LPSK), Susilaningtias (Wakil Ketua LPSK), Sri Suparyati (Manajer Internal Lokataru), Wawan Fahrudin (Staf Khusus Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Mahyudin (Dosen Universitas Ibnu Chaldun), dan Sri Nurherwati (Advokat). TEMPO/Subekti.
LPSK Beri Perlindungan kepada 3 Orang Keluarga Korban dan Saksi Kasus Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

LPSK memberikan perlindungan kepada 3 orang yang berstatus sebagai saksi dan keluarga korban pembunuhan wartawan Tribrata TV.


LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

18 jam lalu

LBH Medan dan KKJ Sumut meminta Polda Sumut tidak melimpahkan kasus pembunuhan wartawan Tribrata TV ke Polres Karo. TEMPO/Mei Leandha
LBH Medan Serahkan Bukti Tambahan Keterlibatan Anggota TNI HB dalam Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

Direktur LBH Medan menyerahkan bukti tambahan ke Polisi Militer Kodam 1 Bukit Barisan tentang dugaan keterlibatan anggota TNI Koptu HB. Apa saja?


Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

19 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Reaksi Keras Kejagung Usai Vonis Bebas Ronald Tannur, KY Bakal Periksa Hakim PN Surabaya

Vonis bebas Ronald Tannur menuai kritik dari Kejagung, Komisi Yudisial dan anggota DPR.


Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

19 jam lalu

Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi  di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Kejari Surabaya Ajukan Kasasi Atas Putusan Bebas Terdakwa Pembunuhan Ronald Tannur

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya melakukan kasasi atas vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.


Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

22 jam lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Segini Harta Kekayaan Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan kekasihnya Dini Sera Afriyanti. Berapa harta kekayaan ketiga hakim yang menangani perkara ini?


Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

1 hari lalu

Gregorius Ronald Tannur yang divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas kasus pembunuhan di klub malam, Rabu 24 Juni 2024. ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.