TEMPO.CO, Jakarta - Dua kelompok warga mengepung pintu gerbang Gedung Daerah Provinsi Riau. Namun tiga bus yang membawa rombongan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Jaksa Agung Prasetyo berhasil lolos dari hadangan massa.
Kejadian itu berlangsung Senin, 8 Juni 2015. Para pejabat pusat dan daerah tidak ada yang berani berdialog dengan warga dari kelompok Front Perjuangan Rakyat dan Gerakan Rakyat Kampar.
Kelompok Front Perjuangan Rakyat menuntut agar pemerintah menghentikan monopoli dan perampasan tanah yang terus terjadi secara masif untuk kepentingan perusahaan. Lebih dari 70 persen tanah di Riau dikuasai korporasi asing. “Sementara kaum tani terampas dan terusir dari tanahnya tanpa perlindungan,” kata Koordinator Aksi Reny Perdana.
Pimpinan Gerakan Rakyat Kampar menuntut Kejaksaan Agung menuntaskan pelbagai kasus konflik agraria yang dipicu ulah Bupati Kampar Jefri Noer.
Pak Bupati dituding melindungi perusahaan ketimbang masyarakat. Warga menyebut kasus ilegal loging yang terjadi di Kampar tidak terlepas dari peran sang Bupati.
Belum lagi kasus sengketa lahan yang berujung pemukulan dilakukan Jefri Noer dan istrinya terhadap salah seorang warga Nuhasmi beberpa waktu lalu masih mandek.
“Para pejabat yang datang ke Riau, kami minta kawal dan awasi persoalan hukum di Kampar,” kata Koordinator Aksi Rahmat Yani.
Rombongan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno dan Kejaksaan Agung Prasetyo berkunjung ke Riau untuk melakukan rapat koordinasi ihwal pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta konflik agraria yang terjadi di Riau.
Menteri Tedjo Edhy Purdijatno mengakui kedatanggannya membahas persoalan hukum konflik lahan antara masyarakat dan perusahaan di Kampar. Ada banyak kasus sengketa lahan diantaranya PT Ciliandra di Siabu, Kampar dan PTPN V di Tapung juga di Kampar serta PT Duta Palma di Kuantan Singingi.
Namun menurut Tedjo permasalahan tersebut hanya dibuat oleh orang yang tidak bertanggung jawab untuk memperkeruh keadaan. “Ada yang membuat keruh, sehingga permasalahan ini menjadi ramai,” katanya.
Meski demikian, persoalan perusahaan dan masyarakat ini tetapi ditangani dan dalam kendali aparat keamanan. Sejauh ini kata dia, ada beberapa perusahaan yang sudah dilaporkan dan telah P21 di Kejaksaan. “Kami minta polisi dan jaksa untuk memberikan penegakkan hukum,” katanya.
RIYAN NOFITRA