TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku tak tahu ihwal pemeriksaan Direktur Pelaksana Bank Dunia Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan hari ini. Ketika ditemui wartawan saat tiba di kantornya, Bambang tak mau berkomentar banyak. “Ikuti saja proses hukum yang berlaku,” kata Bambang di kantornya, Senin, 8 Juni 2015.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Kepolisian RI Brigadir Jenderal Victor Simanjuntak sebelumnya mengatakan Sri Mulyani akan diperiksa pada 10 Juni mendatang. Namun rencana itu batal karena pada tanggal tersebut Sri Mulyani ada kepentingan di Amerika. “Pemeriksaan dimajukan hari ini di Kementerian Keuangan karena beliau juga ada urusan di sana,” kata Victor.
Ia membantah jika Polri disebut memberikan tindakan istimewa untuk Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu. Pemeriksaan di Kementerian Keuangan, kata dia, akan memudahkan pihaknya dalam mengambil dokumen atau data yang dibutuhkan. “Kalau beliau diperiksa di Bareskrim, nanti malah bolak-balik ke Kemenkeu. Kan, merepotkan.”
Peran Sri Mulyani tercantum dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan pemerintah pusat 2012. Menurut hasil audit tersebut, Sri Mulyani memberikan persetujuan pembayaran tak langsung kepada PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dalam penjualan kondensat bagian negara. Persetujuan diberikan melalui surat bernomor S-85/MK.02/2009. Surat itu terbit sebulan setelah Deputi Finansial Ekonomi BP Migas Djoko Harsono menunjuk langsung PT TPPI.
Persetujuan Menteri Keuangan, menurut hasil audit itu, tidak mempertimbangkan kondisi PT TPPI yang tengah mengalami kesulitan keuangan dan memiliki utang ke PT Pertamina. Akibatnya, dana hasil penjualan tak disetor ke kas negara. Sampai Desember saja, seperti tertera di hasil audit tersebut, dana yang tak disetor Rp 1,35 triliun. Sejak enam bulan lalu, BPK menggelar audit investigasi penyimpangan ini dan mensinyalir kerugian negara mencapai Rp 2,4 triliun.
TRI ARTINING PUTRI