TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta langsung menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara, Dahlan Iskan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek gardu induk Tahun Anggaran 2011-2013 pekan depan. Hal ini dilakukan meski mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara tersebut belum mengetahui ihwal peningkatan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
"Siapa yang akan terkena lagi, tergantung pada bukti dan pemeriksaan terhadap tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman, Jumat, 5 Juni 2015.
Adapun Kejaksaan sudah mencegah Dahlan pergi ke luar negeri, bahkan untuk keperluan pengobatan. Kejaksaan masih belum menahan Dahlan dengan alasan Dahlan bersikap kooperatif dan tak akan menghilangkan barang bukti.
Dahlan sebagai kuasa pengguna anggaran mengeluarkan surat pertanggungjawaban mutlak yang berisi klaim pembebasan lahan di Cilegon Baru II, Kedinding, New Wlingi, dan Surabaya Selatan untuk mendapat persetujuan Kementerian Keuangan atas anggaran multiyear senilai Rp 1,06 triliun. Faktanya, semua tanah tersebut belum bebas.
Tak hanya itu, Dahlan juga merekayasa penyerapan anggaran dengan meminta dispensasi pembayaran jasa konstruksi yang seharusnya berdasarkan kemajuan pembangunan fisik menjadi berdasarkan pembelian barang. Hal ini dilakukan karena Dahlan sadar penyerapan anggaran sangat kecil terhadap titik proyek yang lahannya belum bebas.
Karena itu, perusahaan rekanan bisa meminta dana untuk membeli barang meski tak bisa membangun akibat lahan belum bebas.
FRANSISCO ROSARIANS