TEMPO.CO, Garut - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, menetapkan salah seorang pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan setempat berinisial HS, sebagai tersangka. HS diduga terlibat kasus korupsi pengadaan buku untuk tingkat SMP tahun 2010 senilai Rp 7,7 miliar. “HS merupakan ketua panitia lelang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sapta Subrata, Rabu, 27 Mei 2015.
Kasus ini juga ditangani Badan Resesrse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Penyidik polri juga telah menetapkan dua tersangka yakni anggota DPRD Kabupaten Garut periode 2014-2019 berinisial BS dan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Garut, Eutik Karyana. BS merupakan salah satu Direktur pemenang lelang. Saat ini Eutik telah memasuki tahapan persidangan.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 miliar. Modusnya yakni buku pelajaran untuk SMP itu tidak diberikan ke sekolah. Buku tersebut baru didistribusikan setalah dua tahun pelaksanaan lelang yakni pada 2012. Selain itu, kondisi buku tidak sesuai dengan spesipikasi dan harganya pun di mark up.
Pengadaan buku ini dimenangkan oleh PT Mangle Panglipur dan CV Tenjolaya Cipta Pratama. PT Mangle mendapatkan pengadaan buku untuk 95 sekolah di wilayah Garut utara dengan nilai kontrak Rp 3,8 miliar. Sedangkan CV Tenjolaya menggarap buku perpustakaan untuk 75 sekolah di wilayah utara dengan nilai kontrak Rp 3,1 miliar.
Namun dalam fakta persidangan dengan terdakwa Eutik, terungkap bahwa kedua perusahaan tersebut bukan pemenang tender lelang yang sebenarnya. “Pemenang tender yang sah malah tidak diumumkan dan tidak mengerjakan proyek tersebut,” ujar Sapta.
Sapta menilai, terjadinya kolusi ini karena adanya campur tangan HS dan Eutik. Karena itu, Sapta mengaku tim penyidik Kejaksaan telah melakukan penggeledahan ke kantor Dinas Pendidikan dan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Garut, pada Selasa kemarin. Penggeledahan ini untuk melengkapi dokumen penyidikan, salah satunya yakni dokumen tender lelang dan pencairan dana dari pemerintah.
Meski HS telah ditetapkan sebagai tersangka, namun jaksa belum melakukan penahanan. Alasannya karena tim penyidik akan memeriksa auditor ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, untuk merinci nilai kerugian negara. “Penahana akan dilakukan setelah semuanya lengkap,” ujar Sapto.
SIGIT ZULMUNIR