TEMPO.CO, Jakarta - Awal Januari 2024, beredar sebuah video di platform media sosial yang memperlihatkan sekelompok anggota honorer Satpol PP Garut, menyampaikan dukungan mereka kepada Gibran, calon wakil presiden nomor dua.
Salah satu anggota Satpol PP yang muncul dalam video tersebut menyatakan, "Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut mengungkapkan keyakinannya bahwa Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan. Kami mengucapkan terima kasih kepada Mas Gibran Rakabuming Raka."
Satpol PP Kabupaten Garut sedang melakukan penyelidikan terhadap pembuat video dan anggota institusi yang terlibat dalam rekaman tersebut, yang memberikan dukungan kepada putra sulung Presiden Joko Widodo itu.
Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pernyataan dukungan yang diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Garut kepada calon wakil presiden, Gibran Rakabuming Raka. Moeldoko menekankan bahwa Satpol PP memiliki hak mencari keadilan tidak hanya untuk Gibran, tetapi juga untuk kandidat lainnya.
Menurut Moeldoko tindakan tersebut tidak melanggar etika. Ia menganggap Satpol PP sebagai organisasi yang belum sepenuhnya diakui dan belum memiliki posisi yang jelas dalam Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga wajar bagi mereka untuk menyampaikan dukungan kepada siapa pun.
"Kalau menurut saya nggak melanggar etik. Ini sebuah organisasi yang belum terakui secara baik, belum mendapatkan posisi yang jelas, posisi di ASN itu, maka ya wajar mereka bisa menyampaikan kepada siapapun," kata Moeldoko saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, pada Rabu, 3 Januari 2024.
Meskipun begitu, dilansir dari opendata.jabarprov.go.id, Satpol PP sebenarnya termasuk bagian dalam lingkungan pemerintah. Alhasil seharusnya menjaga netralitas dalam Pemilu.
Kepala Bidang Sumber Daya Manusia Satpol PP Kabupaten Garut Tubagus Agus Sofyan membenarkan orang dalam video itu merupakan anggotanya. Hanya saja, menurut dia, mereka hanya bertindak sebagai tenaga honorer. Dia pun memastikan pihaknya tengah menelusuri pembuatan video dan para anggotanya yang terlibat dalam video itu.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menegaskan aparat negara, termasuk Satpol PP harus bersikap netral dalam Pemilu 2024. Dia menjelaskan hal tersebut perlu dilakukan agar pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
“Satpol PP itu kan aparatur daerah, perangkat daerah karenanya harus netral. Kemudian (mereka) sudah dikenakan sanksi, sesuai mekanisme,” ujar Bey seperti dilansir Antara.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menjatuhkan sanksi kepada tenaga honorer dari Satpol PP yang membuat video itu. "Semua sudah diberikan sanksi, paling berat sanksinya dia didemosi dan tidak dilakukan pembayaran gaji selama tiga bulan," kata Rudy kepada wartawan seperti dikutip Antara, Rabu 3 Januari 2024
ANANDA BINTANG | DANIEL A. FAJRI | RADEN PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Status Honorer Dihapus Per November, Diganti ASN Part Time?