TEMPO.CO, Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil berencana membuat peraturan daerah terkait dengan hukuman bagi pria hidung belang. Saat ini Pemerintah Kota Bandung sedang gencar memberantas prostitusi. “Nantinya, ada rencana menghukum hidung belang, seperti di Swedia dan negara lain,” kata Emil--sapaan akrab Ridwan--di gedung DPRD Kota Bandung, Senin, 25 Mei 2015.
Dia berujar, saat ini Pemerintah Kota Bandung sedang fokus menggodok pembentukan satuan petugas khusus (satgasus) untuk memberantas prostitusi. Pembentukan satgasus dilakukan karena permasalahan prostitusi tak pernah berhenti.
Selain membentuk satuan itu, Pemkot Bandung berencana membeli lahan yang selama ini dijadikan tempat prostitusi. Bahkan Pemkot tak segan melakukan penyitaan jika ditemukan perizinan bangunan yang disalahgunakan.
Emil mengimbau warga agar tak resah menanggapi kembali maraknya prostitusi di Saritem. Dia berkomitmen memberantas faktor-faktor yang membuat lokasi prostitusi tersebut hidup.
Sebelumnya, polisi kembali merazia prostitusi Saritem. Lokasi tersebut sudah dilarang Pemkot sebagai tempat prostitusi sejak 2007. Pada 2012, polisi kembali menyisir lokasi tersebut. Kemarin, Pemkot mendata PSK yang terjaring beberapa waktu lalu. Mereka yang diserahkan ke Dinas Sosial berjumlah 150 orang.
Dari jumlah itu, 42 pekerja seks komersial dikirim ke Cirebon dan 20 lain ke Sukabumi untuk dilatih keterampilan. Sedangkan sisanya masih ditampung di rumah singgah.
PERSIANA GALIH