TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Direktur PT Bank Central Asia Jahja Setiaadmadja membantah mengenal Hadi Poernomo, bekas Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang kini menjadi tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Jahja mengatakan perusahaannya sudah menempuh prosedur yang benar soal keberatan membayar pajak--yang kemudian dikabulkan Hadi sehingga BCA tak membayar Rp 375 miliar ke negara pada 2004.
"Saya diperiksa soal Hadi Poernomo, intinya kami sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku soal keberatan pajak," kata Jahja di KPK, Jumat, 22 Mei 2015. Jahja baru keluar dari gedung KPK pukul 20.30 Wib. Mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan jam Rolex di tangan kirinya, ia cuma tersenyum saat ditanya soal dugaan kongkalikong antara BCA dan Hadi.
Jahja juga mengaku tak kenal Hadi. Hingga akhirnya dia masuk ke mobil Toyota Alphard Vellfire B-1475-SKS yang membawanya pergi, Jahja tak bicara apapun ihwal dugaan kongkalikong itu.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan Jahja diperiksa dengan status sebagai saksi untuk Hadi Poernomo, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengabulan keberatan pajak BCA.
"Penyidik perlu mengonfirmasi beberapa hal yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan BCA dan tersangka HP (Hadi Poernomo)," kata Priharsa di kantornya, Jumat, 22 Mei 2015.
Pada 2004 itu, Hadi diduga mengabulkan permohonan keberatan pajak BCA melalui nota dinas bernomor ND-192/PJ/2004/ pada 17 Juni 2004. Nota dinas yang dikeluarkan mendadak tersebut menganulir penolakan keberatan Direktorat Pajak Penghasilan yang saat itu dipimpin Sumihar Petrus Tambunan.
MUHAMAD RIZKI