TEMPO.CO, Padang - Warga Jepang, Masaru Kawada, 74 tahun, divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I-B Pariaman, Sumatera Barat, Rabu, 20 Mei 2015.
“Menyatakan terdakwa Masaru Kawada telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana penjara selama seumur hidup,” ujar ketua majelis hakim, Jon Efreddi, saat membacakan putusannya.
Masaru didakwa melanggar Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa dinyatakan terbukti membawa sabu seberat 2,5 kilogram ke Sumatera Barat melalui Bandar Udara Internasional Minangkabau pada 22 November 2014. Putusan hakim lebih tinggi daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Masaru dihukum 16 tahun penjara.
Syusida Lastri, kuasa hukum terdakwa, menyatakan keberatan atas keputusan hakim dan meminta banding ke Pengadilan Tinggi Sumatera Barat. Seharusnya, kata Syusida, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 114 UU Narkotika. "Dalam kasus ini, klien kami tidak mengetahui telah membawa barang haram tersebut," ujarnya.
Dalam persidangan, terdakwa didampingi penerjemah bahasa. Sebelum sidang dimulai, Masaru memperlihatkan selembar kertas yang berisi tulisan dalam bahasa Jepang dan Indonesia. Salah satu isinya, Masaru menyatakan akan mendonorkan organ tubuhnya.
Kawada Masaru membawa 2,5 kilogram sabu dalam bentuk kristal yang dibungkus dengan aluminium foil di dalam tasnya. Ia naik pesawat AirAsia bernomor penerbangan AK 403 dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Masaru berangkat dari Jepang menuju Makau, Cina, lalu transit di Malaysia sebelum kemudian mendarat di di Bandara Internasional Minangkabau sekitar pukul 07.40 WIB. Dalam pemeriksaan sinar-X, petugas bea-cukai setempat melihat bungkusan mencurigakan di dalam tas Masaru. Sabu itu diduga diperoleh Masaru dari Makau.
ANDRI EL FARUQI