TEMPO.CO, Medan – Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara menemukan kecurangan ujian nasional sekolah menengah pertama di Medan. Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara Abyadi Siregar mengatakan, tadi pagi saat UN SMP digelar, Ombudsman melakukan pengawasan di SMP Negeri 1 Medan. Pengawasan itu dilakukan sesuai dengan fungsi lembaganya yang bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.
Di dua ruangan yang dipakai siswa untuk mengikuti ujian, tim Ombudsman menemukan kunci jawaban soal bahasa Indonesia yang diujikan hari ini." Saya dan staf Ombudsman menemukan selembar kertas yang kami yakini sebagai kunci jawaban soal bahasa Indonesia dari lembar soal yang tengah dikerjakan siswa," kata Abyadi Siregar kepada Tempo, Senin, 4 Mei 2015.
Kunci jawaban yang ditemukan Ombudsman, ujar Abyadi, menggunakan sandi-sandi tertentu dengan angka. Abyadi mencontohkan, ada tulisan 1-6-5 di kolom lembar jawaban. "Kami teliti itu relevan dengan soal-soal yang diujikan," ujar Abyadi. Temuan Ombudsman itu, ujar Abyadi, akan diteruskan ke Ombudsman pusat. Namun temuan itu, ucap Abyadi tak ditemukan di SMP lain yang dikunjungi Ombudsman, yakni SMPN 18 Medan.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Marasutan Siregar menuturkan temuan Ombudsman itu perlu klarifikasi dari pengawas ujian di SMPN 1 Medan. Menurut Marasutan, sore ini, dia memanggil Kepala SMPN 1 Medan dan pengawas ujian." Kami sedang rapat dengan Inspektorat Kementerian Pendidikan dan akan mengusut temuan Ombudsman itu," katanya kepada Tempo.
Namun, ujar Siregar, Dinas Pendidikan Medan perlu menjelaskan bahwa yang ditemukan Ombudsman itu belum tentu kunci jawaban soal UN. Sebab, Ombudsman tidak menjelaskan hubungan kertas yang diduga sebagai kunci soal UN dengan soal yang diujikan. "Jika berkaitan langsung dan terbukti, kami akan tindak tegas kepala sekolah dan pengawas ujian," ucap Marasutan. Adapun Kepala SMPN 1 Medan Syahril Harahap tak menjawab panggilan telepon Tempo. Pesan singkat yang dilayangkan Tempo juga belum dibalas hingga berita ini ditulis.
SAHAT SIMATUPANG