Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman Umumkan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah

Reporter

Editor

Amirullah

image-gnews
Suasana pelayanan publik pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Suasana pelayanan publik pada hari pertama masuk bekerja usai libur lebaran di Kantor Kelurahan Lenteng Agung, Jakarta, Senin, 17 Mei 2021. Sejumlah kantor pemerintahan dan swasta kembali beroperasional setelah libur Lebaran. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia mengumumkan hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021 pada 24 Kementerian, 15 Lembaga, 34 Provinsi, 98 Kota dan 416 Kabupaten, pada Rabu, 29 Desember 2021. Acara ini dilakukan sebagai upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Penilaian dilakukan dengan tujuan untuk perbaikan dan penyempurnaan kebijakan pelayanan publik dalam rangka mencegah maladministrasi," ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam sambutannya.

Dari hasil pantauan Ombudsman, di lingkup pemerintah kabupaten, produk yang dinilai pada pemerintah kabupaten yaitu sejumlah 217 produk layanan. Hasilnya menunjukkan sebanyak 24,76 persen atau 103 kabupaten berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 54,33 persen atau 226 kabupaten berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 20,91 persen atau 87 kabupaten berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

"Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 50 persen kabupaten di Indonesia berada pada zonasi kuning," kata Najih.

Di lingkup pemerintah kota, menunjukkan bahwa sebanyak 34,69 persen atau 34 kota berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, sebanyak 62,24 persen atau 61 kota berada dalam zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang, dan sebanyak 3,06 persen atau 3 kota berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

"Dari hasil tersebut dapat dikatakan bahwa lebih dari 60 persen kota di Indonesia berada pada zonasi kuning," kata Najih.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di lingkup pemerintah provinsi, penilaian kepatuhan menunjukkan sebanyak 38,24 persen atau 13 provinsi berada dalam zona hijau atau predikat kepatuhan tinggi, 55,88 persen atau sebanyak 19 provinsi berada dalam zona kuning atau predikat kepatuhan sedang, dan 5.88 persen atau 2 provinsi berada dalam zona merah atau predikat kepatuhan rendah.

Untuk lingkup kementerian, hasil penilaian terhadap 24 Kementerian menunjukkan sebanyak 70,83 persen atau 17 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau. Sisanya sebanyak 29,17 persen atau 7 Kementerian masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning.

"Di tahun 2021 tidak ada kementerian yang masuk ke dalam zona kepatuhan rendah atau zona merah," kata Najih.

Hal yang sama terjadi pada penilaian di lingkup lembaga. Dari hasil penilaian terhadap 15 lembaga atas pemenuhan komponen standar pelayanan menunjuk sebanyak 80 persen atau 12 Lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan tinggi atau zona hijau, sisanya sebanyak 20 persen atau 3 lembaga masuk ke dalam zona kepatuhan sedang atau zona kuning.

Najih mengatakan periode pengambilan data penilaian kepatuhan dimulai dari bulan Juni sampai Oktober 2021. Pengambilan data kementerian dan lembaga dilakukan oleh kantor pusat, sedangkan pengambilan data pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten dan instansi vertikal dilakukan oleh kantor-kantor perwakilan Ombudsman.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Penyaluran KUR Masih Rendah, Ombudsman Sarankan Hal Ini

9 jam lalu

Ombudsman RI bersama Kementerian Koperasi dan UKM melakukan konferensi pers soal akses KUR bagi UMKM di Gedung Ombudsman DI, Jakarta Selatan, Senin, 2 Oktober 2023. TEMPO/Defara Dhanya
Penyaluran KUR Masih Rendah, Ombudsman Sarankan Hal Ini

Anggota Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menilai realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) masih relatif rendah.


Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

2 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Pulau Rempang Belum Selesai, Berikut Tanggapan Kritis Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM

Persoalan Pulau Rempang belum selesai, beberapa lembaga menyampaikan tanggapan kritisnya seperti Walhi, Ombudsman, KontraS, NCW, dan Komnas HAM.


Stok Menipis, Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan Akses Pangan Warga Pulau Rempang

2 hari lalu

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro ketika ditemui di Kantor Ombudsman RI pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Stok Menipis, Ombudsman Minta Pemerintah Pastikan Akses Pangan Warga Pulau Rempang

Ombudsman RI meminta pemerintah harus pastikan akses pangan bagi warga Pulau Rempang. Imbas dari upaya pengosongan itu, penjual tak berani ke sana.


Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

2 hari lalu

Konflik agraria terbaru yaitu terjadi di Pulau Rempang pada 8 September 2023. Hal itu bermula sejak hadirnya Badan pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebagai Otorita Batam. Otorita itu memiliki hak pengelolaan atas seluruh tanah di wilayah tersebut. Pulau Rempang menjadi salah satu pulau yang dikelola BP Batam. Pulau Rempang hendak dikosongkan untuk membuat proyek Rempang Eco City. Pulau itu sendiri dianggap sebagai kawasan hutan meskipun dihuni oleh sekira 7.500 penduduk. ANTARA
Konflik di Pulau Rempang, Ombudsman Nilai Pemerintah Mulai Realitis

Pemerintah dinilai sudah mulai realitis terkait proyek di Pulau Rempang. Komunikasi pemerintah dianggap mulai membaik.


Centang-perenang Relokasi Warga Rempang

4 hari lalu

Suasana jalan kampung di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepri, Rabu, 28 September 2023. FOTO YOGI EKA SAHPUTRA
Centang-perenang Relokasi Warga Rempang

Pemerintah terus mengupayakan relokasi warga Rempang di Kepulauan Riau imbas proyek investasi Rempang Eco City.


Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

4 hari lalu

Warga membentang spanduk  saat unjuk rasa bela Rempang di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 26 September 2023. Mereka menuntut aparat untuk membebaskan warga yang ditahan saat konflik agraria antara warga Rempang dibubarkan oleh aksi represif polisi. Massa aksi juga menyerukan agar pemerintah lebih pro pada hak-hak rakyat ketimbang pencaplokan lahan demi investasi. TEMPO/Prima Mulia
Anggota Ombudsman Sebut Tak Ada Jaminan Kesejahteraan Masyarakat Pasca Investasi Rempang Eco City

Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan janji kesejahteraan masyarakat Pulau Rempang lebih baik dengan adanya Rempang Eco City belum bisa dilihat secara konkret.


Bahlil Bakal Kunjungi Rempang Lagi Pekan Depan

4 hari lalu

Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyampaikan hasil rapat koordinasi percepatan pengembangan investasi ramah lingkungan di kawasan Pulau Rempang di Batam, Ahad (17/9/2023). Konferensi pers didampingi juga oleh Menteri Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Bahlil Bakal Kunjungi Rempang Lagi Pekan Depan

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut sosialisasi relokasi warga Rempang belum maksimal. Dia akan mengunjungi lagi pulau tersebut.


Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

4 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia ketika ditemui di Komplek DPR RI, Rabu, 13 September 2023. TEMPO/Riri Rahayu
Terpopuler: Bahlil Bilang TikTok Boleh Bisnis E-commerce Asal..., Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Relokasi Rempang

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan TikTok boleh melakukan kegiatan e-commerce, asal....


Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang

4 hari lalu

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia saat ditemui di acara perayaan hari ulang tahun Luhut Binsar Pandjaitan ke-76 di Hotel Sopo Del Tower, Kuningan, Jakarta pada Kamis, 28 September 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari.
Bahlil Bantah Ada Pemaksaan Tanda Tangan Persetujuan Relokasi Warga Rempang

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI tentang pemaksaan tanda tangan persetujuan relokasi warga Rempang.


Temuan Ombudsman Soal Rempang, Akademisi UI: Pasti Valid Itu

5 hari lalu

Sejumlah warga melintas di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Rabu, 22 September 2023. Sebanyak empat kampung yakni Kampung Sembulang Tanjung, Sembulang Hulu, Pasir Panjang, dan Blonkeng dari 16 kampung tua terdampak relokasi tahap pertama dalam pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-City Pulau Rempang. ANTARA/Teguh Prihatna
Temuan Ombudsman Soal Rempang, Akademisi UI: Pasti Valid Itu

Dosen Antropologi Universitas Indonesia (UI) Suraya Afiff tidak semua penduduk di Kampung Tua lahir dan besar di Pulau Rempang.