TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Markas Besar Kepolisian RI, Inspektur Jenderal Anton Charliyan, mengatakan pemeriksaan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswedan, harus dipindahkan ke Markas Komando Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Awalnya, pemeriksaan Novel dilaksanakan di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. "Dipindah ke Kelapa Dua supaya lebih tenang dan nyaman. Di sana, suasananya enak sekali," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 1 Mei 2015.
Anton berujar, Novel belum tentu ditahan. Keputusan ditahan atau tidak bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik dalam waktu 1 x 24 jam. Soal pemborgolan Novel, Anton menuturkan hal itu menjadi aturan dalam menangkap tersangka. "Kalau tidak mau diborgol, harus sakit atau lumpuh dulu," katanya.
Namun pengacara Novel, Muji Kartika Sari, menyatakan pernyataan Anton berbeda dengan fakta sebelumnya. Muji berujar, Novel resmi ditahan lantaran dianggap tidak kooperatif. "Berita acara penyidikan sudah keluar pukul 02.00 WIB. Pukul 09.45 WIB, surat perintah penahanannya sudah ada," ucap Muji.
Novel ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada pukul 00.20, Jumat dinihari. Novel tiba di Bareskrim sekitar pukul 01.00 WIB. Novel ditangkap dengan surat perintah penangkapan yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Brigadir Jenderal Hery Prastowo.
Sejumlah pejabat kepolisian yang namanya tercantum dalam surat perintah penangkapan Novel adalah Ajun Komisaris Besar Prio Soekotjo, AKBP Agus Prasetyono, AKBP Herry Heryawan, AKBP T.D. Purwantoro, dan Ajun Komisaris Teuku Arsya Kadafi.
DEWI SUCI RAHAYU