TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI berambisi menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan tahun ini. Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti menyebutkan kasus ini bakal kedaluarsa tahun depan jika tak segera diserahkan ke pengadilan.
"Kalau kedaluarsa, kami yang dituntut pelapor," kata Badrodin di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2015.
Badrodin mengatakan Badan Reserse dan Kriminal sudah mengumpulkan dua petunjuk dalam berkas perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan. Petunjuk itu berupa keterangan tambahan dan juga rekonstruksi yang dilakukan oleh Novel.
"Karena itu kami memanggil dia (Novel)," ujarnya.
Menurut Badrodin, Kepolisian harus mengangkut paksa Novel demi melengkapi berkas kasus ini. Menurut dia, Kejaksaan sempat menerima berkas perkara Novel tapi mengembalikannya ke Kepolisian lantaran belum lengkap. Badrodin berharap proses hukum Novel bisa segera sampai ke pengadilan.
Badrodin mengatakan berkas kasus Novel sempat sampai Kejaksaan. Namun, karena ada beberapa berkas yang belum dilengkapi polisi, kejaksaan mengembalikan berkas itu untuk dilengkapi penyidik Bareskrim.
Novel, Badrodin melanjutkan, sudah dua kali dipanggil penyidik Bareskrim. Tapi, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut tak memenuhi panggilan tersebut. Lantaran dianggap tidak kooperatif, katanya, Bareskrim akhirnya ditangkap. Penangkapan Novel dilakukan Jumat dinihari di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Novel merupakan salah satu penyidik KPK berprestasi. Dia menangani berbagai kasus yang menyita perhatian seperti korupsi simulator kemudi yang melibatkan Inspektur Jenderal Djoko Susilo dan dugaan suap izin tambang yang dilakukan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan--partai penguasa--Ardiansyah.
Pada 2012, Mabes Polri mengincar Novel dengan kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anakbuahnya, delapan tahun sebelumnya. Pada 2012 itu, Novel tengah menyidik kasus yang melibatkan perwira tinggi Polri, Djoko Susilo. Kepolisian menduga Novel menganiaya seorang pencuri sarang burung walet saat kerabat Menteri Pendidikan Anies Baswedan itu menjabat Kepala Satuan Reserse Kepolisian Kota Bengkulu.
ERWAN HERMAWAN