TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla menginstruksikan Kepala Badan Nasional
Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI ) Nusron Wahid membuat kebijakan yang bisa membebaskan ratusan TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri.
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid mengatakan saat ini 228 TKI terancam hukuman mati di luar negeri. "Saya diminta agar perlindungan TKI di luar negeri lebih kuat," ujar Nusron di Kantor Wapres, Kamis, 30 April 2015.
Nusron menuturkan cara yang paling ampuh bagi pemerintah Indonesia membebaskan para TKI dari hukuman mati, khususnya di Arab Saudi, adalah melakukan pendekatan dengan keluarga korban. Apalagi, ucap dia, jika kasusnya pembunuhan.
"Upaya pemerintah Indonesia dalam membebaskan TKI yang terjerat kasus pembunuhan itu agak sulit. Negosiasi harus dilakukan antara keluarga dan keluarga, bukan kepala pemerintah kalau di Arab," katanya. "Di negara lain, bisa saja lobi antarkepala negara."
Nusron berujar, 228 TKI yang terancam hukuman mati itu tersebar di beberapa negara. Enam di antaranya di Malaysia dan Arab Saudi. Kasusnya pun beragam, dari pembunuhan, narkotik, perkosaan, hingga sihir.
REZA ADITYA