TEMPO.CO, Bandung - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita lebih dari 300 berkas di kantor Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Kota Bandung, Jawa Barat, dalam penggeledahan terkait kasus dugaan penyimpangan pembangunan Gelora Bandung Lautan Api sejak Selasa, 28 April 2015. Penggeledahan dilakukan selama 18 jam sejak pukul 09.00 WIB hingga Rabu, 29 April 2015 dinihari. Dua ruangan yang menjadi lokasi penggeledahan adalah ruang Sekretaris Dinas dan Bidang Tata Bangunan.
"Yang diperiksa itu semuanya berkas mengenai Gelora Bandung Lautan Api. Berkas-berkas tersebut dibawa untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Maryun, Kepala Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya, Kota Bandung, Rabu, 29 April 2015.
Dia menuturkan saat penggeledahan dilakukan, tak ada kegiatan pelayanan masyarakat yang terganggu. "Selama kegiatan enggak ada kegiatan layanan yang terganggu. Semua lancar saja. Hanya saja beberapa staf yang ikut diperiksa terlihat kelelahan secara mental," ujar Maryun.
Selama pemeriksaan kasus pembangunan GBLA dilakukan, beberapa proyek di sekitar lokasi ikut terganggu. Hanya pembuatan jalan menuju lokasi yang masih terus berjalan. "Banyak proyek di sekitar GBLA yang terhenti karena menunggu proses lanjutan masalah ini. Yang masih berjalan itu pembuatan jalan masuk saja," Maryun menjelaskan.
Selain terganggunya proyek lain di sekitar lokasi, beberapa kontrak kerja sama dengan pihak swasta dibatalkan karena masalah tersebut. "Ada beberapa proyek yang dicabut oleh pihak terkait, tapi ada juga yang masih bertahan dan menunggu proses lanjutan," kata Maryun.
Dia prihatin dengan kasus yang menjerat anak buahnya tersebut. Maryun mengatakan dia akan lebih berhati-hati dalam melakukan proyek pembangunan di daerah. "Ini jadi pelajaran bagi kami selaku orang yang bergerak di Dinas. Agar lebih selektif dan juga hati-hati dalam melaksanakan tugas yang di berikan," kata Maryun.
Kasus dugaan penyimpangan dalam pembangunan Gelora Bandung Lautan Api mencuat setelah ditemukan adanya kerusakan bangunan berupa keretakan dan tanah amblas. Dalam kasus ini polisi telah menetapkan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan stadion yang terletak di Gedebage Bandung itu.
DWI RENJANI