TEMPO.CO, Cilacap- Satu-per satu keluarga terpidana mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah mulai berdatangan ke dermaga penyeberangan Wijayapura pada pukul 20.00 WIB, Selasa, 28 April 2015.
Satu per satu mobil yang membawa keluarga, kuasa hukum, dan perwakilan negara asal terpidana langsung masuk gerbang dermaga. Jalan menuju dermaga dijaga ketat aparat polisi. Warga sekitar yang awalnya ikut memadati area Wijayapura diminta menyingkir.
Polisi yang membawa anjing penjaga tampak menyisir area sekitar Wijayapura. Sedangkan aparat keamanan gabungan dari Polri dan TNI tersebar di area dermaga. Orang-orang yang ditugaskan memandikan jenazah juga mulai berdatangan dan masuk area penyeberangan.
Pengacara terpidana mati Zainal Abidin, Ade Yuliawan, kliennya meminta dimakamkan di Cilacap, Jawa Tengah. "Pemakamanya akan diserahkan kepada negara dengan tata cara Islam. Pemakaman dilaksanakan secepatnya setelah meninggal," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa tahapan eksekusi mati gelombang dua akan dimulai dari pukul 20.00. "Karena sejak pukul 20.00, terpidana mati tak bisa lagi bertemu keluarga dan eksekutor mulai masuk ke ring 1 eksekusi mati," ujar Tony kepada Tempo, Selasa, 28 April 2015.
Berdasarkan jadwal eksekusi mati gelombang dua yang didapat Tempo dari sumber di lokasi eksekusi, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, berikut rincian tahapan pelaksanaan eksekusi mati:
1. Pukul 20.00: Keluarga tak bisa lagi bertemu terpidana, jaksa eksekutor menyeberang ke Pulau Nusakambangan dari Posko di dermaga Wijaya Pura, Cilacap.
2. Pukul 22.00: Petugas menjemput para terpidana mati dari sel di Lapas Besi, Nusakambangan. Terpidana mati akan dibawa dengan sembilan buah mobil, menuju lapangan tembak di belakang Pos Polisi Limus Buntu.
3. Pukul 23.00: Terpidana mati diserahkan jaksa kepada Komandan Regu Brimob Polda Jawa Tengah di lapangan tembak.
4. Pukul 00.00: Terpidana mati akan mulai didoakan sebelum dieksekusi. Upacara dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Adi Toegarisman.
Sumber tersebut menambahkan, para eksekutor tak bisa lagi mengontak siapapun di luar Nusakambangan begitu memasuki lapangan tembak. "Karena itu lokasi steril, jadi tak boleh ada alat komunikasi juga," ujarnya.
VENANTIA MELINDA | ISTMANT MP