TEMPO.CO, Madiun - Niat terpidana mati Raheem Agbaje Salami untuk mendonorkan organ tubuhnya usai dieksekusi gagal dilakukan. ’Informasi dari pengacara (Utomo Karim) karena terkendala teknis kedokteran,’’ kata Titus Tri Wibowo, pendamping rohani Raheem, Selasa, 28 April 2015.
Raheem menulis surat permohonan terakhir tertanggal 2 Maret 2015 yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Madiun, Kedutaan Besar Nigeria di Jakarta, kuasa hukumnya Utomo Karim, dan arsip. Salah satu isi surat tersebut, Raheem menyatakan keinginan mendonorkan organ tubuhnya seperti kornea dan ginjal kepada orang lain yang membutuhkan setelah pelaksanaan eksekusi mati.
Menurut Titus, keinginan Raheem itu sangatlah mulia di bidang kemanusian. Karena itu, Titus menyayangkan permohonan itu gagal terjadi.
“Sayang kemauan baik seseorang tidak bisa dilakukan. Mungkin karena pengambilan organ tubuh perlu penanganan khusus yang menghalangi,” ujarnya saat ditemui di LP Kelas 1 Madiun.
Pernyataan Titus berbeda dengan Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri Madiun, M. Aliq Yakin. Aliq menyatakan bahwa hingga menjelang pelaksaan eksekusi mati belum ada pihak yang meminta organ tubuh Raheem kepada jaksa selaku eksekutor. ‘’Sampai sekarang belum ada yang berkeinginan untuk itu,’’ katanya ditemui di kantornya.
Menurut dia, kejaksaan beritikad baik untuk memenuhi keinginan Raheem mendonorkan organ tubuhnya selama bisa dijalankan. Apalagi hal itu merupakan permintaan terakhirnya. “Secara resmi belum ada informasi tentang penolakan donor organ tersebut,” ujar Aliq.
Raheem merupakan satu dari sembilan terpidana kasus narkotik yang akan dieksekusi mati dalam waktu dekat. Warga Spanyol kelahiran Nigeria itu ditangkap oleh petugas kepolisian di Bandara Udara Internasional Juanda karena menyelundupkan lima kilogram heroin pada 1999.
NOFIKA DIAN NUGROHO