TEMPO.CO , Cilegon: Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Banten berhasil meringkus adik dan kakak ipar saat pesta narkoba jenis sabu di kamar hotel Sol Elite Marbella, Anyer, Kabupaten Serang, pada Kamis, 23 April 2015 malam.
Keduanya masing-masing bernama Ahmad Fauzi alias Ozi, 31 tahun (adik) dan Ahmad Bilal Mukab 32 tahun (kakak ipar) Warga Kampung Rahayu, Desa Anyer, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.
Salah satu tersangka Ozi mengaku tidak mengetahui jika kakak iparnya tersebut akan mengajaknya untuk berpesta sabu-sabu di dalam kamar hotel. Menurut penuturan Ozi, dirinya baru pertama kali mengkonsumsi sabu-sabu dari kakak iparnya.
"Saya ditelpon kakak disuruh ke hotel, nggak nyangka tahu-tahu malah diajak nyabu," ujar Ozi saat menjalani pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Cilegon, Jumat, 24 April 2015.
Bilal membeli sabu dari Ipul warga Kabupaten Serang melalui hubungan telpon. "Saya transaksi sabu itu, uangnya saya transfer dulu. Setelah itu, barang saya ambil di bak sampah di daerah Kepandean, Serang," katanya.
Bilal membantah dirinya sebagai pengedar. "Saya cuma pemakai. Saya baru dua kali beli. Sepaket saya beli Rp700 ribu," ujarnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Cilegon, Ajun Komisaris Wahyu Diana mengatakan pada saat penggerebekan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa bungkus dan pipet di dalam pot bunga depan kamar hotel, sisa pakai kedua pelaku.
"Bilal ini pernah tersandung kasus yang sama dan bebas pada tahun 2014 lalu," katanya.
Wahyu menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun kurungan penjara. "Bagi pengedar kita kenakan pasal itu. Sedangkan, khusus untuk pemakai, kita kenakan juga pasal 127 ayat 1 huruf a," katanya.
WASI'UL ULUM