TEMPO.CO, Yogyakarta - Peneliti pada Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Hifdzil Alim mendukung aktivis anti-korupsi mendesak pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI. Menurut dia, alasan aktivis anti-korupsi memiliki dasar kuat. Dia menganggap Presidenn Joko Widodo memiliki banyak alasan untuk membatalkan posisi Budi di jabatan Wakapolri. "Statusnya masih tersangka (kasus rekening gendut), versi polisi saja yang tidak menganggap begitu," kata Hifdzil Kamis 23 April 2015.
Menurut dia, setelah proses pra-peradilan kasus Budi, masih ada tahap pelimpahan berkas penyidikan dari KPK ke Kejaksaan Agung dan kemudian ke Kepolisian. Hifdzil menjelaskan, meskipun gelar perkara di kepolisian menyimpulkan tidak ada bukti cukup di dugaan korupsi yang menjerat Budi, belum ada SP3 untuk membatalkan status tersangkanya. "Pelantikannya melanggar undang-undang kepolisian, statusnya selama ini masih tersangka," kata dia.
Kalaupun SP3 kasus Budi terbit, Hifdzil mengatakan masalah belum selesai. “Aktivis anti-korupsi sudah siap menggugat penerbitan SP3 kasus Budi di sidang praperadilan,” ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti-korupsi Yogyakarta mendesak Presiden Joko Widodo membatalkan pelantikan Budi Gunawan yang dilantik sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI secara tertutup Rabu 22 April 2015. Gabungan aktivis ini menilai Budi tak layak menjadi pimpinan kepolisian. "Di program Nawacita, Jokowi-JK (Joko Widodo dan Jusuf Kalla) sudah berjanji mengangkat Jaksa Agung dan Kapolri yang kompeten dan bersih," kata Tri Wahyu, Direktur Indonesia Court Monitoring. Dia bersama sejumlah ativis antikorupsi Yogyakarta anggota Koalisi merilis pernyataannya di PUKAT UGM Kamis, 23 April 2015.
Wahyu menyatakan gerakan penolakan pelantikan Budi sebagai Wakapolri sekaligus menagih janji Jokowi-JK, yang menyatakan di program Nawacita, akan membangun sistem penegakan hukum berbasis kepercayaan publik. Sementara figur Budi, dia mengimbuhkan, memiliki integritas meragukan di mata publik dan terindikasi terlibat dalam kegiatan politik praktis saat Pemilihan Presiden 2014. "Jokowi bukan petugas partai, kalau tersandera partai, dia bagian dari masalah," kata Wahyu.
Ativis Jogja Corruption Watch, Baharudin Kamba berpendapat publik justru akan menilai Jokowi tidak konsisten apabila menyetujui pelantikan Budi sebagai Wakapolri. Alasan dia, Jokowi telah membatalkan pencalonan BG sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia sehingga tidak patut merestui pelantikannya sebagai Wakapolri. "Kalau merestui, Jokowi inkonsisten dan kami meragukan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," ujar Baharudin.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM