Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksa Gagal Buktikan Kerusakan Alam

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Anyer:Jaksa Penutut Umum, kasus perusakan pulau Sangiang, Asnawi dibuat malu oleh majelis hakim karena tidak bisa membutkikan kerusakan pulau Sangiang. Jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi Banten ini tak mampu membuktikan telah terjadi kerusakan seluas 448,93 hektar di pulau Sangiang sesuai dakwaannya terhadap Diretur PT Pondok Kalimaya Putih, Dewanto Kurniawan.Majelis hakim yang menggelar sidang lokasi kerusakan lingkungan di Pulau Sangiang, Rabu (31/8) menanyakan kepada Jaksa Asnawi. "Silahkan jaksa penutut umum memperlihatkan kepada kami mana 448,93 hektar yang rusak tersebut?"ujar Ketua Majelis Hakim, Husni Rizal, Mendapat pertanyaan tersebut Asnawi mengaku tidak tahu menahu. "Saya menyusun dakwaan hanya berdasarkan keterangan saksi-saksi, kalau ke pulau ini belum pernah,"ujar Asnawi. Jawaban tersebut membuat sejumlah warga, aparat keamanan dan beberapa hadirin yang mengukuti sidang lokasi ini tertawa. "La, lantas dengan dasar apa anda membuat dakwaan ini?"kata Husni. kemudian tidak dijawab oleh Asnawi. Jaksa Asnawi tetap mengajak majelis hakim dan terdakwa Dewanto Kurniawan menyusuri beberapa lokasi di pulau untuk mencari kerusakan -kerusakan tersebut.Sebelumnya dalam dakwaan jaksa penuntut umum yang dibuat berdasarkan hasil analisa laboratorium pengaruh hutan departemen manajemen hutan IPB, jaksa menilai akibat kegiatan pelaksanaan proyek yang dilakukan PT Pondok Kalimaya Putih, terjadi kerusakan Pulau Sangiang yang sangat luar biasa. Konservasi alam yang menjadi semak belukar padang alang-alang dengan bangunan permanen seluas 448,93 hektare.Di daerah Batu Raden, misalnya, menurut dakwaan jaksa telah terjadi kerusakan karang yang diambil sebagai bahan matrial bangunan. Namun, ketika sidang lokasi tidak terjadi kerusakan apa-apa. Asnawi juga tidak mampu membuktikan terjadinya kerusakan penebangan pohon cemara di blok Batu Mandi, dan peledakan Gunung Pangawitan. Di tiga lokasi yang berjarak tujuh kilometer juga tak ditemukan kerusakan. Dewanto Kurniawan melalui pengacaranya Asfifuddin menyatakan, Jaksa penuntut umum telah gagal membuktikan telah terjadinya kerusakan seperti dakwaannya. "Kerusakan dalam dakwaan itu hanyalah kebohongan belaka,"katanya. Dewanto dinyatakan sebagai terdakwa dalam kasus perusakan Pulau Sangiang. Dewanto, diduga telah merusak lingkungan di Pulau Sangiang yang terletak di Desa Cikoneng, Kecamatan Anyer, Banten. Terdakwa dijerat telah melakukan perusakan lingkungan sebagaimana diatur UU No 5/1990 tetang Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, dan UU No 23/1997 tentang pengelolan lingkungan hidup. Faidil Akbar
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

14 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

31 hari lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024. Humas Kejagung
Korupsi Timah: Aturan Rujukan Penghitungan Kerugian Negara Rp 271 Triliun

Kasus dugaan korupsi di PT Timah, yang melibatkan 16 tersangka, diduga merugikan negara sampai Rp271 triliun. Terbesar akibat kerusakan lingkungan.


KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

47 hari lalu

Ilustrasi Kayu ilegal atau Illegal Logging. Kredit: Komunika Online
KLHK Sita 55 Kontainer Berisi Kayu Ilegal di Pelabuhan Teluk Lamong

Sebanyak 767 meter kubik kayu ilegal dilindungi merupakan jenis ulin, meranti, bengkirai, dan rimba campuran. Datang dari Kalimantan Timur.


Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

4 Maret 2024

Pekerja anak melakukan kegiatan mengumpulkan pasir timah di lokasi tambang Perairan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Senin, 21 Agustus 2023. TEMPO/Servio
Konflik Buaya dan Manusia di Bangka Belitung Meningkat Akibat Ekspansi Tambang Timah

BKSDA Sumatera Selatan mencatat sebanyak 127 kasus konflik buaya dan manusia terjadi di Bangka Belitung dalam lima tahun terakhir.


Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

29 Januari 2024

Kondisi air Sungai Ake Jira di Trans Kobe, Halmahera Tengah, Maluku Utara yang semula jernih kini berubah warna menjadi keruh kecoklatan diduga akibat aktivitas pembongkaran lahan di hulu sungai oleh PT Tekindo dan PT IWIP. Witness.tempo.co
Walhi Beberkan Kerusakan Lingkungan Akibat Hilirisasi Nikel di Maluku Utara: Air Sungai Terkontaminasi hingga..

Walhi mengungkapkan kerusakan lingkungan yang diakibatkan hilirisasi industri nikel di Maluku Utara.


Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

24 Januari 2024

Ilustrasi  smelter nikel. REUTERS
Penelitian Sebut Industri Nikel Merusak Hutan dan Lingkungan Indonesia

Penelitian menyebutkan aktivitas industri nikel di Indonesia menyebabkan kerusakan hutan dan lingkungan secara masif.


Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

23 Januari 2024

Greenpeace Kritik Gibran Glorifikasi Hilirisasi Nikel Jokowi: Faktanya Merusak Lingkungan

Greenpeace mengkritik Gibran yang mengglorifikasi program hilirisasi nikel Presiden Jokowi. Industri ini dinilai banyak merusak lingkungan.


CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

22 Januari 2024

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan

Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.


Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

21 Januari 2024

Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud MD, berbicara dalam debat cawapres ke-2, Ahad, 21 Januari 2024. Cuplikan YouTube/KPU
Di Debat Cawapres, Mahfud Kutip Surat Ar-Rum Ayat 41 Ingatkan Soal Kerusakan Alam

Dalam debat cawapres, calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud Md mengatakan kerusakan alam di bumi terjadi karena tingkah laku manusia.


TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

21 Januari 2024

Komandan Tim Komunikasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Budisatrio Djiwandono memberikan keterangan pers di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis, 30 November 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
TKN Prabowo-Gibran Bilang Perusahaan Perusak Lingkungan Harus Dihukum Seberat-beratnya

Menurut Budisatrio Djiwandono, Prabowo-Gibran akan memberikan hukuman berat kepada pihak yang merusak alam.