TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis dua anggota Kepolisian Daerah Jawa Barat, Ajun Komisaris Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar, dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Dudung dan Amin didakwa korupsi dengan membantu dan menerima suap dari bandar judi online senilai Rp 6,5 miliar.
Selain dua anggota Kepolisian tersebut, majelis hakim pun memberikan hukuman kepada Ali Irawan selaku pihak penyuap dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi. Selain itu, para terdakwa (Dudung dan Amin) merupakan penegak hukum yang harus memberikan contoh kepada masyarakat," ujar ketua majelis hakim Kistman G. Damanik saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 20 April 2015.
Majelis hakim menyatakan mereka bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana telah diatur Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat sidang, ketiga terdakwa terus menundukkan kepala saat majelis hakim secara bergantian membacakan putusan. Para terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukum langsung menerima putusan tersebut. Saat ditanya apakah akan melakukan banding, mereka kompak mengatakan menerima.
Kasus ini juga menjerat Kepala Sub-unit IV Kejahatan dan Kekerasan Polda Jawa Barat AKBP Murjoko Budoyono yang merupakan atasan dari AKP Dudung Suryana dan Brigadir Amin Iskandar. Namun Murjoko disidangkan secara terpisah di pengadilan di Jakarta.
Mereka diduga menerima suap Rp 6,5 miliar dari tiga bandar judi online. Dudung dan Amin diduga mendapatkan uang karena membantu membuka rekening ketiga bandar tersebut yang telah diblokir Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar pada 2013.
IQBAL T. LAZUARDI S.