TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Asiadi Sembiring menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Sutan Bhatoegana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Menetapkan permohonan praperadilan yang diajukan pemohon gugur tertanggal 13 April 2015," ucap hakim Asiadi dalam persidangan, Senin, 13 April, 2015.
Mantan Ketua Komisi Energi DPR RI itu adalah tersangka penerima gratifikasi dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM era Jero Wacik di Komisi VII DPR pada 14 Mei 2014. Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Sutan pada 2 Februari 2015 seusai pemeriksaan.
Asiadi menggugurkan permohonan praperadilan Sutan dengan pertimbangan berkas perkara pendiri Partai Demokrat itu telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dengan begitu, permohonan praperadilan yang diajukan Sutan tak lagi relevan.
Pertimbangan itu, tutur Asiadi, mengacu pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Pasal itu menyebutkan, dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan itu gugur.
Putusan Asiadi memicu reaksi keras dari penasihat hukum pemohon, Rahmat Harahap. Rahmat kecewa atas putusan itu. Menurut dia, Asiadi keliru menginterpretasi Pasal 82 KUHAP.
Pasal 82 KUHAP ayat (1) huruf d, ujar Rahmad, membahas pelimpahan ke pengadilan negeri, bukan Pengadilan Tipikor. Karena itu, pertimbangan Asiadi salah. "Hakim seharusnya mengacu pada hukum formal yang berlaku. Jangan salah menginterpretasikan," ucap Rahmat sesuai persidangan. Dia memberi sinyal akan mengambil langkah hukum atas putusan Asiadi.
Sedangkan kuasa hukum KPK, Nur Chusniah, menyatakan sudah memprediksi putusan Asiadi sebelumnya. "Berdasarkan KUHAP, kalau perkara pokoknya sudah disidangkan, maka (permohonan praperadilannya) sudah dinyatakan gugur,” katanya. KPK, tutur Nur, sudah melimpahkan perkara Sutan ke Pengadilan Tipikor pada 26 Maret 2015.
ISTMAN M.P.