TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan mantan Komisaris Independen PT Wijaya Karya Beton, Dadan Tri Yudianto, dalam kasus suap pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal praperadilan Akhmad Suhel, di PN Jakarta Selatan, Senin, 26 Juni 2023.
Hakim menolak sejumlah keberatan yang diajukan Dadan dalam praperadilan itu. Hakim menilai alasan yang diajukan oleh Dadan tidaklah berdasarkan hukum. Selain itu, hakim menilai alat bukti yang disodorkan oleh Dadan berupa surat tidak memiliki relevansi dengan perkara.
Dengan penolakan ini, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Dadan dianggap sah dan berdasarkan hukum.
Dadan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan pada 19 Mei 2023. Dia mengajukan praperadilan karena KPK menetapkan dirinya menjadi tersangka dalam kasus suap terhadap hakim Mahkamah Agung.
Dalam petitumnya, Dadan meminta hakim menyatakan bahwa surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Selain itu, dia meminta hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka tidak sah.
Tudingan KPK terhadap Dadan
KPK menetapkan Dadan bersama dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus pengurusan perkara KSP Intidana. KPK menduga Dadan berperan sebagai makelar kasus di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu.
Dalam kasus itu, KPK menduga Dadan menjadi penghubung antara debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan. Atas jasanya itu, Dadan disebut menerima suap Rp 11,2 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebagian untuk Hasbi.
“HT (Heryanto) lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY (Dadan) sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat konferensi pers penahanan, Selasa, 6 Juni 2023.
Kuasa hukum Heryanto Tanaka dalam pengurusan kasus tersebut di MA, Theodorus Yoseph Parera, menyatakan pernah bertemu dengan Dadan. Dalam pertemuan di kantor Yoseph itu, Dadan disebut sempat melakukan panggilan video dengan Hasbi Hasan. Panggilan video itu disebut sebagai cara Dadan untuk meyakinkan Yoseph bahwa dirinya memiliki jaringan di MA.
Praktek makelar kasus yang dilakukan Dadan Tri Yudianto ini juga menjerat dua hakim agung, yaitu Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Dimyati telah divonis bersalah dan dihukum 8 tahun penjara sementara Gazalba Saleh masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.