TEMPO.CO, Jakarta - Bambang Widjojanto mengatakan dirinya saat ini sedang cuti dari jabatannya sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta. Cuti diambil karena Bambang sedang menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming, tersangka kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Saya sudah diuji di anggota profesi (advokat) dan sekarang saya dalam waktu cuti (TGUPP), jadi saya cuti kalau saya hadapi kasus besar seperti ini," kata Bambang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Juli 2022.
Bambang menjelaskan alasannya mengambil cuti karena merasa kasus Mardani merupakan hal penting yang harus dibela. Apa lagi, ia menyebut pihak yang menunjuknya sebagai kuasa hukum Mardani adalah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Karena ada kepentingan yang jauh lebih besar yang harus dipertukarkan dan dipertaruhkan. Itu sebabnya dengan terhormat saya ambil amanah atas penunjukkan dari PBNU ini dan mari kita uji di lembaga praperadilan," kata Bambang.
Mardani saat ini menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU. Dia juga tercatat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Sementara itu Denny Indrayana selaku kuasa hukum Mardani lainnya, menyebut tidak ada masalah dengan penunjukkan Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum dan statusnya sebagai TGUPP. Jika pada sidang gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi status Bambang sempat dipermasalahkan oleh tim kuasa hukum lawan, Denny menganggap hal itu dilakukan untuk sekadar membentuk opini masyarakat.
"Bahwasannya kemudian pihak kuasa hukum pak Jokowi - Ma'ruf bahkan hakim MK tak persoalkan, berarti itu hanya wacana publik, bukan isu hukum," kata Denny.
Dalam kasus ini, Bambang dan Denny menjadi kuasa hukum Mardani H. Maming di dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Mardani menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena menilai penetapan status tersebut menyalahi proses hukum.
Penetapan status tersangka terhadap Mardani oleh KPK terungkap setelah lembaga antirasuah itu mengajukan pencekalan terhadap Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDIP Kalimantan Selatan tersebut pada Juni lalu. Dalam surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi, KPK menyebut Mardani sebagai tersangka. Selain Mardani, KPK juga mencekal adiknya, Rois Munandar.
Mardani mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangka itu tidak sah. Kuasa hukum Mardani Maming, Ahmad Irawan, menuding terdapat sejumlah keganjilan dalam penetapan tersangka terhadap kliennya oleh KPK. Dia mengatakan kejanggalan tak hanya dari sisi substansi kasus, tapi juga prosedur.
"Salah satunya soal pengumuman status tersangka,” kata Irawan lewat pesan teks, Sabtu, 25 Juni 2022.
Irawan mengatakan status tersangka terhadap Mardani justru pertama kali diketahui dari pihak Imigrasi. Imigrasi menyatakan ada permintaan pencegahan untuk Mardani dalam status tersangka. Padahal, kliennya saat itu belum menerima surat penetapan tersangka.
"Publik lebih duluan tahu dibandingkan Pak Mardani,” tutur dia.
Selain itu, kata dia, jarak antara laporan dengan penerbitan surat perintah penyidikan juga sangat cepat. Mardani diperiksa dalam tahap penyelidikan pada 7 Juni 2022. Sementara kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan pada 16 Juni 2022.
Mardani H Maming tersangkut masalah peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat masih menjadi Bupati Tanah Bumbu. Pria yang kini menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu diadukan oleh mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Tanah Bumbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, ke KPK.
Dwidjono sudah divonis bersalah dalam kasus ini oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin. Kasus Dwidjono ini ditangani oleh Kejaksaan Agung.Dalam persidangan, Dwidjono mengungkap peran Mardani dalam peralihan IUP PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN) pada Maret 2011. Peralihan IUP tidak dibolehkan karena menabrak ketentuan pasal 93 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.
Dwidjono mengaku diperintah oleh Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, untuk membantu peralihan IUP tersebut. Dia mengaku dikenalkan kepada Henry Seotio selaku Dirut PT PCN oleh Mardani di Jakarta pada awal 2011. Selain itu, Dwidjono berkata Bupati Mardani H Maming menandatangani lebih dahulu SK peralihan IUP dari PT BKPL ke PT PCN, lalu paraf menyusul setelahnya.
Dalam laporannya ke KPK, pihak Dwidjono juga menuding adanya aliran dana dari PT PCN ke perusahaan yang berafiliasi dengan PT Batulicin 69, perusahaan milik keluarga Mardani H Maming. Laporan tersebut diperkuat dengan kesaksian adik Henry, Christian Soetio, dalam persidangan. Henry sendiri telah meninggal pada tahun lalu.