TEMPO.CO , Jakarta: Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Cipinang tadi malam menggeledah sebuah kamar yang diisi warga binaan bernama Andre Husein Samsul. Penggeledahan dimulai oleh KPLP dan timnya pukul 19.45 WIB, Kamis, 9 April 2015 atas informasi dari Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri.
Juru bicara Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi Prabowo mengatakan, dari penggeledahan di kamar 2093 itu ditemukan sejumlah benda ilegal, berupa telepon genggam, laptop, 1 paket sabu 0.66 gram, dan 122 lembar kertas mirip perangko.
Awalnya, petugas Lapas tak mengetahui benda mirip perangko itu. Karena mencurigakan, benda itu tetap diserahkan ke Mabes Polri, Kamis, sekitar 21.40 WIB. "Perlu kami luruskan barang itu sebenarnya hasil penggeledahan KPLP yang langsung diserahkan ke Bareskrim," kata Akbar kepada Tempo, Jumat, 10 April 2015.
Belakangan terungkap 122 lembar mirip perangko itu adalah CC4 alias narkoba jenis LSD. Akbar mengakui petugasnya tak langsung mengenali benda itu sebagai narkoba karena belum mendapat pelatihan. Akbar mengatakan pihaknya akan membentuk tim untuk menginvestigasi lebih lanjut temuan itu.
Usai serah terima, sekitar pukul 22.50 WIB, polisi kembali mendatangi LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur. Kali ini, kata Akbar, polisi yang turut mengajak wartawan meminta narapidana bernama Andre itu diserahkan. "Kami langsung menyerahkan warga binaan itu," ucap dia.
Adapun Andre yang dibawa oleh polisi untuk pengembangan kasus disebut sebagai anggota jaringan Freddy Budiman, terpidana mati kasus narkoba yang baru dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah."Kami akan selalu berkoordinasi dengan Bareskrim untuk pengembangan kasus ini."
Akbar sekaligus membantah adanya upaya menghalang-halangi yang dilakukan oleh petugas Lapas saat polisi hendak membawa napi tersebut. Menurut Akbar, memang pihaknya membutuhkan waktu agak lama untuk mengeluarkan napi karena petugas Lapas tak berhak langsung mengeluarkan warga binaan.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan Kementerian Hukum Bambang Sumardiyono menyatakan ada prosedur yang harus diikuti sebelum seorang tahanan dapat dipinjam polisi untuk pengembangan kasus. Menurut Bambang, ada perbedaan prosedur antara meminjam narapidana untuk proses pengembangan dengan penggerebekan terkait operasi.
Saat menggelar operasi mendadak, para narapidana bisa diserahkan saat itu juga ke pihak kepolisian bila ditemukan alat bukti. "Tadi malam itu peminjaman sehingga harus ada surat," kata Bambang. "Hari ini surat peminjamannya sudah diselesaikan," ujar Bambang.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA