TEMPO.CO, Malang-Penyidik Kepolisian Resor Malang, Jawa Timur, memeriksa Sekretaris Komisi B (Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Malang, Lukito Eko Purwandono, Kamis, 9 April 2015.
Anggota Fraksi Partai NasDem tersebut diperiksa sebagai tersangka kasus perzinahan. Ia mendatangi Polres Malang didampingi istri, anak, dan tim penasihat hukumnya. Usai diperiksa, Lukito menolak memberi keterangan kepada wartawan. Salah seorang penasihat hukum mempersilakan wartawan bertanya pada penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Malang Ajun Komisaris Wahyu Hidayat mengatakan Lukito diperiksana selama tiga jam secara tertutup. Penyidik mengajukan 28 pertanyaan terkait kasus perselingkuhan Lukito dengan Ice Trisnawati, istri seorang pengusaha asal Desa Arjowilangun, Kecamatan Kalipare yang bernama Sukma Raharja. Ice pun menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
"Tersangka banyak membantah tuduhan perselingkuhan dan perzinahan. Bantahan itu memang hak dia, tapi kami sudah mengantongi beberapa alat bukti yang cukup kuat, seperti dua foto selfie mesra antara tersangka dengan Ice," kata Wahyu.
Dalam foto tersebut, Lukito dan Ice berangkulan dan tersenyum di sebuah pantai. Lukito mengakui adegan dalam foto tersebut. Tapi ia berkilah bahwa saat itu tidak hanya berdua, melainkan bersama teman-temannya. Selain bukti foto, polisi juga mendapatkan salinan pengakuan Ice yang menyesali perselingkuhannya dengan Lukito. Salinan ini diterima polisi dari Sukma Raharja.
Dugaan perselingkuhan Lukito dan Ice mencuat pada awal Desember 2014 setelah sejumlah warga Dusun Duren, Desa Arjowilangun melapor ke Badan Kehormatan DPRD Malang. Sukma kemudian melaporkan Lukito dan istrinya ke polisi pada akhir Desember tahun lalu.
Polisi menjerat Lukito dan Ice dengan Pasal 284 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pergendakan (overspel) alias perzinahan. Namun mereka tidak ditahan karena masa hukuman bagi pelanggar pasal tersebut di bawah lima tahun penjara. Lukito dan Ice terancam dikurung selama sembilan bulan.
Wahyu menjelaskan penetapan status tersangka kepada Lukito dilakukan setelah Badan Kehormatan tidak merespons surat pemanggilan yang dilayangkan polisi pada 10 Maret lalu. Polisi memanggil Lukito berdasarkan ketentuan Pasal 245 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD tentang penyidikan.
Disebutkan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Di parlemen daerah, MKD sama dengan Badan Kehormatan.
Namun Badan Kehormatan tak memenuhi panggilan penyidik hingga bulan Maret berakhir. Badan Kehormatan juga gagal memenuhi janji untuk datang dan memberikan izin jika Lukito dipanggil pada awal April.
Ketua Partai NasDem Kabupaten Malang Kresna Dewanata Phrosakh menegaskan akan memberi sanksi tegas bila Lukito terbukti berselingkuh. Sanksi terberat adalah pemecatan.
ABDI PURMONO