TEMPO.CO, Yogyakarta - Terpidana mati kasus narkotika dan obat terlarang asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, 30 tahun belum menerima surat resmi pemindahan dari Lembaga Pemasyarakatan II A Wirogunan di Yogyakarta ke Nusakambangan.
Anggota tim pengacara Mary Jane yang ditunjuk Kedutaan Besar Filipina, Agus Salim mengatakan belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung ihwal pemindahan itu. Mereka mengetahui Mary Jane akan dipindahkan ke Nusakambangan pada pekan ini dari pernyataan pejabat Kejaksaan Agung, yang muncul di media massa. Tim pengacara juga mempertanyakan alasan Mahkamah Agung menolak keseluruhan PK Mary Jane.
Menurut dia, idealnya sebelum jadwal pemindahan itu, Kejaksaan Agung mengirim surat resmi yang ditembuskan ke kuasa hukum Mary Jane. Tim pengacara juga memerlukan salinan putusan penolakan permohonan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung. Sesuai prosedur hukum, Mahkamah Agung mengirim putusan penolakan PK ke Pengadilan Negeri Sleman. "Proses administrasi belum selesai. Kami bingung mengapa sudah ada jadwal pemindahan Mary Jane ke Nusakambangan pada pekan ini. Kami tahu dari media massa," kata Agus Salim ketika dihubungi Tempo, Rabu, 8 April 2015.
Tim pengacara hingga kini tetap meyakini Mary Jane mendapatkan ketidakadilan hukum. Menurut Agus, Mary Jane tak layak mendapatkan hukuman mati. Tim pengacara akan berusaha untuk bertemu dengan Mary Jane dan berkomunikasi dengan Kedutaan Besar Filipina.
Di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, pengamanan ketat. Mary Jane mendapatkan pengawasan yang ketat. Andreas Sony Wicaksono, orang yang biasa menyampaikan duit titipan keluarga Mary Jane kini sudah tak bisa bertemu dengannya. Sony hari ini mengunjungi narapidana lain yang menjadi kawan dekat Mary Jane. Ia juga menunjukkan bekas cap tanda bukti bezuk di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Sony mendapat cerita dari kawan dekat Mary Jane pengawasan semakin ketat. "Seorang petugas mengawasi Mary Jane secara ketat," kata Sony.
Selain cerita soal pengawasan yang ketat, Sony juga mendengar Mary Jane saat ini lebih tenang. Mary Jane setiap tiga jam sekali berdoa. Ini dilakukan pada siang hari maupun malam hari. "Mary Jane pasrah dan setiap jam 12 malam bangun untuk berdoa," kata Sony.
Sebelumnya, permohonan PK Mary Jane telah ditolak majelis hakim Mahkamah Agung pada akhir Maret lalu. Pengambilan putusan itu cukup cepat karena diambil dalam waktu sehari saja sejak majelis hakim ditentukan.
Sedangkan, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana mengatakan bahwa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, akan dipindahkan ke Nusakambangan dari Lembaga Pemasyarakatan II A Wirogunan di Yogyakarta pada pekan ini. Pemindahan Mary Jane bukan otomatis menandakan bahwa kejaksaan sudah memiliki tanggal pasti untuk pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua. Sejak diumumkan pada Januari lalu, waktu pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua belum juga diketahui.
Mary Jane, ditangkap atas tuduhan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Bandar Udara Adisucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010. Mary Jane memakai penerbangan pesawat Air Asia dari Kuala Lumpur ke Yogyakarta. Ibu dua anak ini bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Ia adalah penduduk Esguerra, Talavera Nueva Ecija, Filipina. Pada Oktober 2010, ia divonis mati dan grasinya ditolak Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2014. Pada 11 Oktober 2010, Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta, memberikan vonis mati kepada Mary Jane. Putusan itu diperkuat hingga kasasi, bahkan grasinya pun ditolak.
SHINTA MAHARANI