TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Nur Chusniah menilai putusan hakim tunggal Tatik Hadiyanti sudah tepat. "Ini proses praperadilan yang sesungguhnya, sesuai KUHAP," kata Chusniah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 8 April 2015.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tatik Hadiyanti menolak seluruh gugatan praperadilan bekas Menteri Agama Suryadharma Ali pagi tadi. Alasannya, penetapan tersangka bukan termasuk obyek praperadilan seperti yang diatur dalam Pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. "Hakim juga mendasarkan penetapan tersangka bukan upaya paksa, tapi sebagai dasar untuk melakukan tindakan paksa," ujar Chusniah.
Menurut Chusniah, putusan hakim Tatik ini akan dijadikan yurisprudensi untuk sidang praperadilan lainnya.
Chusniah berharap gugatan praperadilan bekas Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dan bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristiono juga bakal ditolak hakim. Sidang praperadilan kedua orang tersebut sedang berlangsung di pengadilan yang sama dengan hakim berbeda.
Meski hakim telah menolak gugatan Suryadharma, Chusniah belum mengetahui kapan KPK akan menahan bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu. "Saya belum tahu, itu kewenangan penyidik," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU