TEMPO.CO, Banda Aceh - Enam warga disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena tuduhan menistakan agama Islam dan menyebarkan aliran sesat, Selasa, 7 April 2015. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.
Para terdakwa adalah pengurus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berinisial TAF, MAM, Mus, Fu, RH, dan AA. Sidang perdana atas kasus mereka dipimpin hakim ketua Syamsul Qamar bersama anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis.
Para terdakwa disidang sendiri-sendiri secara maraton tanpa didampingi pengacara. Jaksa penuntut umum mendakwa keenam pengurus Gafatar itu dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Menurut tim jaksa—yang terdiri atas Amriata, Lena Rosdiana, Syarifah, Nurhama, Evi Puspita, dan Yovandi, keenam terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan yang mengarah pada permusuhan serta penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Saat persidangan, ratusan orang yang mengaku dari organisasi masyarakat Islam melakukan unjuk rasa menuntut hakim agar menghukum para terdakwa. "Kalau mereka dibebaskan, dikhawatirkan terjadi aksi main hakim sendiri di masyarakat," kata Khairurrazi, koordinator aksi.
Sebelumnya, para terdakwa itu ditangkap warga dalam penggerebekan kantor Gafatar Aceh di kawasan Lamgapang, Aceh Besar, 7 Januari 2015. Saat itu, 16 pengikut Gafatar ditahan. Setelah diperiksa, hanya enam orang yang dibawa ke meja hijau.
Keenam terdakwa itu sebelumnya tergabung dalam kelompok Millata Abraham yang sudah dibubarkan pemerintah. Karena dinilai murtad, mereka pernah disyahadatkan kembali secara massal di Masjid Raya Baiturrahman pada 22 April 2011.
Menurut jaksa, kelompok Gafatar tidak mempercayai Nabi Adam sebagai nabi pertama. Kelompok itu juga tidak mempercayai Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Menurut mereka, nabi akhir zaman adalah Abdul Salam Mesi alias Ahmad Mussadeq. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa bahwa kelompok Gafatar sesat.
Namun anggapan itu dibantah salah satu pengurus Gafatar yang berinisial TAF. Menurut dia, Gafatar hanya organisasi yang bergerak pada bidang sosial dan tidak berhubungan dengan agama. "Tidak ada seperti yang dituduhkan, tapi biar dibuktikan pengadilan," ujarnya.
ADI WARSIDI