Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Diduga Sebar Ajaran Sesat, Anggota Gafatar Terancam Penjara  

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). gafatar.or.id
Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). gafatar.or.id
Iklan

TEMPO.CO, Banda Aceh - Enam warga disidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh karena tuduhan menistakan agama Islam dan menyebarkan aliran sesat, Selasa, 7 April 2015. Mereka terancam hukuman 5 tahun penjara.

Para terdakwa adalah pengurus organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) berinisial TAF, MAM, Mus, Fu, RH, dan AA. Sidang perdana atas kasus mereka dipimpin hakim ketua Syamsul Qamar bersama anggota Muhifuddin dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis.

Para terdakwa disidang sendiri-sendiri secara maraton tanpa didampingi pengacara. Jaksa penuntut umum mendakwa keenam pengurus Gafatar itu dengan Pasal 156a huruf a KUHP tentang penistaan agama. Menurut tim jaksa—yang terdiri atas Amriata, Lena Rosdiana, Syarifah, Nurhama, Evi Puspita, dan Yovandi, keenam terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan yang mengarah pada permusuhan serta penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Saat persidangan, ratusan orang yang mengaku dari organisasi masyarakat Islam melakukan unjuk rasa menuntut hakim agar menghukum para terdakwa. "Kalau mereka dibebaskan, dikhawatirkan terjadi aksi main hakim sendiri di masyarakat," kata Khairurrazi, koordinator aksi.

Sebelumnya, para terdakwa itu ditangkap warga dalam penggerebekan kantor Gafatar Aceh di kawasan Lamgapang, Aceh Besar, 7 Januari 2015. Saat itu, 16 pengikut Gafatar ditahan. Setelah diperiksa, hanya enam orang yang dibawa ke meja hijau.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Keenam terdakwa itu sebelumnya tergabung dalam kelompok Millata Abraham yang sudah dibubarkan pemerintah. Karena dinilai murtad, mereka pernah disyahadatkan kembali secara massal di Masjid Raya Baiturrahman pada 22 April 2011.

Menurut jaksa, kelompok Gafatar tidak mempercayai Nabi Adam sebagai nabi pertama. Kelompok itu juga tidak mempercayai Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir. Menurut mereka, nabi akhir zaman adalah Abdul Salam Mesi alias Ahmad Mussadeq. Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh juga telah mengeluarkan fatwa bahwa kelompok Gafatar sesat.

Namun anggapan itu dibantah salah satu pengurus Gafatar yang berinisial TAF. Menurut dia, Gafatar hanya organisasi yang bergerak pada bidang sosial dan tidak berhubungan dengan agama. "Tidak ada seperti yang dituduhkan, tapi biar dibuktikan pengadilan," ujarnya.

ADI WARSIDI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

4 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Begini Sosok TikToker Asal Bekasi Galih Loss yang Ditangkap Kasus Penistaan Agama

Di mata tetangga, Galih Loss disebut jarang bercengkerama dengan warga sekitar.


Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

6 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss Minta Maaf Usai Buat Video Penistaan Agama di TikTok

Galih Loss Minta maaf dan mengakui video TikTok yang diunggah menistakan agama Islam.


Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

6 hari lalu

Kreator Konten, Galih Loss. Foto: Instagram.
Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

6 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Profil Galih Loss, TikTokers yang Ditangkap Karena Penistaan Agama

Profil Galih Loss yang ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

6 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

7 hari lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.