TEMPO.CO, Surabaya -Tersangka korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur yang dikeluarkan Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Nelson Sembiring, siang tadi menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Uang itu diserahkan oleh penasihat hukum Nelson, John Fredrik Hengstz.
"Pak John menyerahkan uang pecahan Rp 50 ribu dan pecahan Rp 100 ribu," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Arizyanto kepada Tempo di kantornya, Senin, 6 April 2015.
Kasus ini berawal dari kucuran dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kadin Jawa Timur melalui APBD 2012 dan 2013 sebesar Rp 20 miliar. Jaksa menemukan data bahwa laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana itu tidak sesuai dengan kenyataan. "Hampir 50 persen dimakan mereka (tersangka)," kata Rohmadi.
Kejaksaan menetapkan dua pengurus Kadin Jawa Timur, yaitu Wakil Ketua Bidang Kerja Sama Perdagangan Antar-Provinsi Diar Kusuma Putra dan Wakil Ketua Bidang Energi Sumber Daya dan Mineral Nelson Sembiring, sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Medaeng.
Setelah kasus ini ditingkatkan ke penyidikan, kedua tersangka beberapa kali mengembalikan dana hibah. Dengan dikembalikannya uang Rp 500 juta oleh Nelson, total pengembalian dana hibah dari dua tersangka itu Rp 8,703 miliar. "Semuanya kami titipkan ke bank," ujar Romy.
John membantah jika penyerahan uang yang telah dilakukan beberapa kali itu disebut sebagai pengakuan bahwa kliennya telah melakukan korupsi. Menurut dia, penyerahan uang itu menunjukkan bahwa Nelson memiliki iktikad baik dan sangat kooperatif dalam menghadapi kasus itu. "Kalau nanti di persidangan tidak terbukti, semua dana yang disetor dikembalikan ke klien saya," ujar John.
Ketika ditanya asal seluruh uang yang diserahkan Nelson, John mengaku tidak tahu-menahu. "Saya tidak tahu. Mungkin saja pinjam, tapi yang jelas bukan dari kas Kadin," katanya.
EDWIN FAJERIAL