TEMPO.CO, Sidoarjo - Aparat Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sidoarjo menggerebek sebuah pabrik makanan ringan di Desa Rejeni, Kecamatan Krembung, Jumat, 3 April 2015. Pabrik tersebut digerebek karena produknya dianggap membahayakan kesehatan, khususnya bagi anak-anak.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sidoarjo Ajun Komisaris Ayub Diponegoro mengatakan berdasarkan pemeriksaan sementara, produk makanan ringan itu berupa serbuk putih menyerupai susu dan mengandung bahan berbahaya karena berasal dari campuran tepung tapioka, gula, dan creamer.
Selanjutnya, hasil campuran semua bahan itu dimasukan dalam kemasan plastik dan diberi label Koky. Tiap plastik kecil dijual dengan harga Rp 500. "Usai dikemas, produk itu dipasarkan ke wilayah Madura, Sidoarjo dan wilayah Tapal Kuda," kata Ayub.
Pabrik, kata dia, juga tidak mengantongi izin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (B-POM) dalam memproduksi makanan ringan, sehingga di kemasannya tidak terdapat keterangan resmi pemerintah. "B-POM tidak ada, keterangan lainnya juga tidak ada. Ini produk ilegal," kata dia.
Dalam penggerebekan itu polisi menyita puluhan karung berisi makanan ringan yang sudah siap diedarkan. Petugas juga menyita peralatan produksi seperti dua mesin molen, empat kompor elpiji, dua mesin packing dan dua mesin selep tepung.
Menurut Ayub pabrik tersebut milik Iwan dan saudaranya yang bernama Yayuk Indarwati. Keduanya akan dipanggil untuk dimintai keterangan sehubungan dengan terungkapnya makanan ringan berbahaya itu. "Jika dia terbukti bersalah, maka nanti bisa jadi tersangka," kata Ayub.
Kedua pemilik, ujar dia, bisa dijerat dengan Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda sebesar Rp 500 juta.
Pabrik itu terlihat kecil jika dilihat dari jalan raya namun sesungguhnya besar karena memanjang kebelakang, sehingga bisa dipakai menyimpan ratusan karung makanan ringan berbahaya itu.
MOHAMMAD SYARRAFAH