Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terpidana Vonis Bebas Mempraperadilankan Kejaksaan

image-gnews
Iklan

TEMPO Interaktif, MEDAN: Terpidana Yus Nurfaizin alias Icang, 30 tahun, warga Jalan Jangka 38 B Kelurahan Sei Putih Medan, mengajukan gugatan praperadilan Kejaksaan Negeri Medan, karena hingga saat ini ia masih ditahan di rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan. Padahal Pengadilan Tinggi Sumatra Utara memvonisnya bebas murni dalam kasus penguasaan 10 kilogram ganja. Gugatan praperadilan itu disidangkan Pengadilan Negeri Medan, Selasa 29/7.

Gugatan praperadilan diajukan istrinya, Lian Priskayanti, 25 tahun, lewat kuasa hukumnya, Hadiningtyas, dari Lembaga Bantuan Hukum Medan. Sidang pertama yang dipimpin hakim tunggal Mangatas Sitohang hanya berupa pembacaan materi akta gugatan praperadilan.

Pengadilan Negeri Medan yang menghukum Icang dengan vonis 8 tahun penjara. Sedang tuntutan jaksa pidana penjara selama 12 tahun. Icang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan vonis bebas murni yang dijatuhkan HP Hartoko, 27 Mei lalu. Sebelum dijatuhkan putusan pihak Pengadilan inggi Sumatra Utara telah membuat penetapan dan memerintahkan kejaksaan untuk mengalihkan penahanan Icang dari tahanan di Rutan Tanjung Gusta menjadi tahanan kota. Tapi kejaksaan mengabaikan penetapan hakim Hartoko hingga saat ini.

Ini namanya merampas kemerdekaan dan hak azasi klien kami. Seharusnya jaksa selaku eksekutor harus menjalankan putusan hakim. Karena itu kita mengajukan gugatan praperadilan,kata Hadiningtyas menjawab TEMPO, Selasa, 29/7.

Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatra Utara, H Slamet Riyanto SH menyesalkan sikap kejaksaan yang tidak melaksanakan eksekusi terhadap penetapan majelis hakim PT Sumut, tentang pengalihan penahanan terdakwa Icang dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Ia juga mengatakan, cara yang ditempuh pihak Kejaksaan yaitu mohon fatwa ke Mahkamah Agung untuk tidak melakukan eksekusi penetapan tersebut adalah kurang tepat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ketua PT Sumut, Kejaksaan tidak membuat penilaian atas penetapan atau putusan hakim dengan cara meminta fatwa ke MA menyangkut suatu perkara. Seharusnya, kata Slamet Riyanto, kejaksaan membuat penilaian melalui upaya hukum yang sudah ditentukan undang-undang.

Kejaksaan tidak melaksanakan penetapan hakim karena bertentangan dan tidak sesuai rasa keadilan masyarakat. Kita tetap berpegang kepada rasa keadilan masyarakat dan kasus narkoba bukan masalah sepele. Makanya selain mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kita juga minta fatwa atas putusan pengadilan. Karena kasusnya masih dalam proses hukum dan berjalan makanya masih ditahan,kata Chairuman, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.

bambang soed-Tempo News Room

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Preview Timnas U-23 Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024 Malam ini

1 menit lalu

Suasana konferensi pers bersama menjelang laga Irak vs Indonesia di perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024. Doc. AFC.
Preview Timnas U-23 Irak vs Indonesia di Perebutan Peringkat Ketiga Piala Asia U-23 2024 Malam ini

Duel Timnas U-23 Irak vs Indonesia akan tersaji pada pertandingan perebutan peringkat ketiga Piala Asia U-23 2024. Kedua tim menghadapi tekanan.


Natasha Rizky Bertemu Navito Halal di Jepang, Netizen Tak Lagi Berharap Rujuk dengan Desta

3 menit lalu

Navito Halal dan Natasha Rizky. Foto: Instagram.
Natasha Rizky Bertemu Navito Halal di Jepang, Netizen Tak Lagi Berharap Rujuk dengan Desta

Natasha Rizky bertemu influencer makanan halal di Jepang, Navito Halal dan membuat konten bersama yang berujung harapan netizen agar berjodoh.


Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

5 menit lalu

Badan pesawat Alaska Airlines Penerbangan 1282 Boeing 737-9 MAX, yang terpaksa melakukan pendaratan darurat dengan celah di badan pesawat, terlihat selama penyelidikan oleh Dewan Keselamatan Transportasi Nasional (NTSB) di Portland, Oregon, AS. 7 Januari 2024. NTSB/Handout melalui REUTER
Lagi, Pembocor Kasus Boeing Mendadak Meninggal Dunia

Seorang pelapor yang menuduh pemasok Boeing mengabaikan cacat produksi 737 MAX telah meninggal dunia


10 Cara Download Video Reels di Instagram dengan Mudah

8 menit lalu

Berikut cara download Reels Instagram menggunakan aplikasi dan situs web yang cukup praktis. Video langsung terdownload dengan mudah. Foto: Canva
10 Cara Download Video Reels di Instagram dengan Mudah

Berikut cara download Reels Instagram menggunakan aplikasi dan situs web yang cukup praktis. Video langsung terdownload dengan mudah.


Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

9 menit lalu

Ilustrasi Universitas Gadjah Mada (UGM). Shutterstock
Hardiknas 2024, UGM Ingin Wujudkan Kampus Inklusif

Rektor UGM Ova Emilia mengatakan, UGM telah membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, inovatif, strategis, berdaya saing, dan sinergis.


Profil Hussein Hasan, Kiper Andalan Irak yang Jadi Benteng Terakhir Melawan Timnas U-23 Indonesia

14 menit lalu

Kiper Hussein Hasan Rasetim. Noushad Thekkayil/NurPhoto
Profil Hussein Hasan, Kiper Andalan Irak yang Jadi Benteng Terakhir Melawan Timnas U-23 Indonesia

Hussein Hasan yang menjadi kiper andalan Irak di Piala Asia U-23 2024, diperkirakan bakal dimainkan saat menghadapi timnas U-23 Indonesia malam ini.


Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

17 menit lalu

Tangkapan layar rekaman CCTV saat terduga pelaku berinisial AARN (baju hitam) bersama RM (baju pink) memasuki hotel. ANTARA/HO-Dokumentasi Prbadi
Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Diduga Dibantu Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.


5 Serba-serbi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024

25 menit lalu

Para peserta UTBK SNBT di UNS mengikuti ujian di Gedung TIK UNS Solo, Jawa Tengah, Selasa, 30 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
5 Serba-serbi Pelaksanaan UTBK SNBT 2024

Seleksi UTBK SNBT 2024 gelombang 1 sudah dimulai sejak Selasa, 30 April kemarin. Sederet kejadian turut meramaikan momen seleksi ujian tulis secara nasional itu.


Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

29 menit lalu

Bahlil Sebut Izin Freeport Diperpanjang sampai 2061.
Kontrak Freeport Diperpanjang hingga 2061, Bahlil: Kita Kembalikan Milik Orang Indonesia

Pemerintah bakal memperpanjang kontrak PT Freeport hingga 2061. Menteri Bahlil Lahadalia klaim Freeport sudah jadi perusahaan milik Indonesia.


Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

32 menit lalu

Wisatawan mancanegara melakukan ritual melukat atau pembersihan diri di Pura Tirta Empul, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu, 24 April 2024. Ritual tersebut direncanakan masuk dalam agenda World Water Forum (WWF) ke-10 di Bali yang akan diselenggarakan pada 18-25 Mei 2024 mendatang. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Delegasi World Water Forum Akan Ditunjukkan Ritual Cara Bali Memuliakan Air

Pemerintah Provinsi Bali akan mengenalkan kearifan lokal Segara Kerthi dan Tumpek Uye kepada delegasi World Water Forum ke-10