TEMPO.CO, Tasikmalaya - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyegel tempat ibadah milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Gadel, Desa Kersamaju, Kecamatan Cigalontang, Selasa, 31 Maret 2015. Tempat ibadah itu disebut-sebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Ketua Pemuda Jemaah Ahmadiyah wilayah Priangan Timur, Munawar, mengatakan pihaknya sudah memproses izin mendirikan bangunan sejak tiga bulan lalu. Izin diajukan kepada kantor desa setempat. "Proses izin IMB kan harus lewat desa, kecamatan, dan lainnya," kata dia kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2015.
Namun saat itu, kata Munawar, pengajuan izin terhambat di pihak desa. Dia memaparkan aparat desa menyebut ada beberapa pihak yang menginginkan pembangunan tempat ibadah tidak dilanjutkan. "Sudah tiga bulan lalu memproses IMB," katanya.
Secara terpisah, Kepala Polres Tasikmalaya Ajun Komisaris Besar Susnadi mengimbau tiap kelompok tidak melakukan langkah sendiri. Dia meminta ada koordinasi dahulu dengan pemerintah sebelum melangkah. "Untuk mencegah konflik antar-kelompok penganut aliran atau agama dan tidak memancing kemarahan pihak-pihak lain," kata dia.
Susnadi mengatakan bila ingin mendirikan tempat ibadah, diharapkan ada koordinasi dengan pemerintah. "Harus taat kepada aturan di Indonesia," ucapnya. Dia meminta warga tetap menjaga suasana kondusif dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang menginginkan adanya keributan. "Jangan terprovokasi," katanya.
CANDRA NUGRAHA