TEMPO.CO, Tasikmalaya - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kepolisian Daerah Jawa Barat menggerebek dua pabrik pengolahan kulit di Kampung Tonjong, Kelurahan Parakanyasag, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, Selasa malam, 24 Maret 2015. Pabrik ini diduga mengolah kulit sapi menjadi kikil dengan menggunakan bahan kimia berbahaya dan pengawet formalin.
"Mereka mencampur kikil yang sudah rusak dengan bahan kimia seperti hidrogen feroksida, sulfur nitrat, dan pupuk Za, agar kulit terlihat segar," kata Kepala Unit IV Sub Direktorat IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Komisaris Iman Imannudin usai penggerebekan, Selasa.
Saat penggerebekan, polisi menemukan 3,1 ton bahan baku kulit yang sedang diolah menggunakan zat kimia, berupa hidrogen feroksida, sulfur nitrat dan pupuk Za.
Menurut Iman, pabrik pengolahan kulit itu milik E dan S, warga Kampung Tonjong. Mereka sudah dua tahun memproduksi kikil berbahaya.
Akibat perbuatannya, E dan S terancam dikenakan Pasal 136 juncto Pasal 77 ayat 2 Tahun 2012 tentang Undang-Undang Pangan. Ancaman hukumannya lima tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, dari lokasi penggerebekan, petugas membawa sampel bahan baku dan kikil siap edar untuk diuji laboratorium. Petugas menutup pabrik dengan memasang garis polisi.
CANDRA NUGRAHA