TEMPO.CO , Ponorogo - Pejabat Humas Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasis korupsi oleh Kejaksaan Negeri setempat. Mereka dugaan penyalahgunaan anggaran Hubungan Masyarakat dan Protokol Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Nama pejabat itu adalah Didik Setyawan, Kepala Bagian Humas dan Protokol dan Marem, Kepala Sub Bagian Humas yang kini menjabat sebagai Kepala Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. "Sementara baru dua orang itu yang kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto, Jumat, 20 Maret 2015.
Baca Juga:
Menurut Sucipto, modus penyelewengan dana terjadi di tiga subbagian yakni, humas, protokol, dan pengaduan masyarakat. Kegiatan yang menyerap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2013 senilai Rp 1,4 miliar dan 2014 sebanyak Rp 1,5 miliar.
Uang itu digunakan untuk perjalanan dinas, pemuatan iklan di media massa, dan pemasangan baliho sosialisasi sebuah program pemerintah. "Mereka mengaku melakukan mark-up sebagian anggaran dan membuat laporan fiktif," ujar Sucipto.
Berdasarkan hasil penyidikan, motif dari penyelewengan anggaran itu ada pejabat yang meminta setoran uang kepada tersangka. Mereka mengambil sebagian anggaran kegiatan di bagian humas dan protokol untuk diserahkan ke pejabat tersebut secara tunai dan bertahap.
Menurut Sucipto, pejabat yang meminta setoran akan dikorek keterangannya. "Sehingga kemungkinan ada tersangka lagi."
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agus Kurniawan, mengatakan telah menyita sejumlah barang bukti dalam menangani kasus ini. Barang bukti itu di antaranya dokumen pencairan anggaran, buku agenda pribadi milik tersangka, dan telepon genggam yang diduga dijadikan alat komunikasi bagi para pihak untuk menyelewengkan anggaran.
Agus mengatakan, penyidik juga akan meminta ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui jumlah kerugian negara akibat dari dugaan penyalahgunaan anggaran.
NOFIKA DIAN NUGROHO