TEMPO.CO, Surabaya - Kepolisian RI membakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dan Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum di bidang kepabeanan dan atau cukai, perpajakan, serta tindak pidana lainnya. Untuk itu mereka menandatangi nota kesepahaman di Markas Polda Jawa Timur, Jumat, 13 Maret 2015.
"Dengan MoU ini diharapkan komunikasi dan koordinasi semakin meningkat, sehingga tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan di lapangan," kata Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan Polri Inspektur Jenderal Putut Eko Bayu Seno usai menyaksikan penandatanganan nota kerja sama.
Selain Putut, Gubernur Jawa Timur Soekarwo serta seluruh kepala resor se-Jawa Timur ikut menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman itu. Adapun yang bertanda tangan adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Jawa Timur II, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur III, Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Inspektur Jenderal Anas Yusuf, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Elvis Johnny.
Menurut Putut, kerja sama mulai dari penyelidikan sampai penyidikan dan pembinaan masyarakat. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi pelanggaran dalam bidang pajak maupun bea dan cukai. "Jadi, tim akan melakukan penyelidikan. Apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka akan ditingkatkan ke penyidikan. Setelah itu tergantung ranahnya siapa yang akan menangani kasus itu," kata dia.
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Anas Yusuf mengutip isi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI yang menyebut bahwa hubungan dan kerja sama Polri dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam maupun di luar negeri didasari atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, membantu, dan mengutamakan kepentingan umum. Kerja sama yang baru dikukuhkan itu dinilainya sangat penting.
"Semoga MOU ini bisa diaplikasikan dalam bentuk konkret terhadap penunggak pajak dan bea cukai," kata dia.
MOHAMMAD SYARRAFAH