TEMPO.CO, Bandung - Sidang kasus dugaan pemerasan yang menyeret Bupati Karawang, Jawa Barat, nonaktif Ade Swara dan istrinya, Nur Latifah, ditunda lantaran Nur sakit. Keduanya didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. "Saya kedinginan," ujar Nur Latifah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 10 Maret 2015.
Awalnya, sidang yang beragendakan keterangan terdakwa itu dijadwalkan Selasa, 10 Maret 2015, pukul 11.00, di Ruang Sidang Kelas 1 A. Namun, saat sidang akan dimulai, Nur yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Karawang menyatakan ketidaksiapannya melanjutkan sidang. Pernyataan tersebut pun diperkuat kuasa hukum kedua terdakwa. "Kemarin dokter lapas (lembaga pemasyarakatan) mengatakan ada kecenderungan sakit," ujar kuasa hukum, Winarajati, kepada majelis hakim.
Majelis hakim mengizinkan penundaan sidang. "Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyehatkan diri selama seminggu," ujar ketua majelis hakim Nawawi Pamulango. Selanjutnya, Nur mendapatkan pelayanan kesehatan di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin.
Kedua pasangan ini menjalani persidangan sejak Selasa, 2 Desember 2014. Ade dan Nur menjadi terdakwa atas kasus pemerasan anak perusahaan PT Agung Podomoro Land, PT Tatar Kertabumi, sebesar Rp 5 miliar terkait dengan izin surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mal di Karawang.
IQBAL T. LAZUARDI