TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Ketua Umum Golkar versi Ancol, Agung Laksono, untuk segera menyerahkan susunan kepengurusan lengkap. Hal ini dilakukan setelah Kementerian Hukum mengesahkan kepengurusan Agung Laksono yang ditetapkan musyawarah nasional versi Ancol.
"Kami minta mereka segera mengirim nama dengan mengakomodasi kader yang memenuhi kriteria dan dikirimkan dengan akta notaris," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Selasa, 10 Maret 2015.
Keputusan Yasonna ini didasari amar putusan Mahkamah Partai Golkar nomor 01/P1-GOLKAR/III/2015 nomor 02/P1-GOLKAR/III/2015 dan nomor 03/P1-GOLKAR/III/2015. Mahkamah partai mengabulkan untuk menerima kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Munas Ancol secara selektif di bawah kepemimpinan Agung Laksono.
Dualisme Golkar bermula dari kembali majunya Aburizal Bakrie sebagai ketua umum partai. Dalam munas yang berlangsung di Bali pada Desember lalu, Aburizal terpilih kembali sebagai ketua. Hasil ini diprotes sebagian kader yang kemudian membuat munas tandingan di Ancol. Agung Laksono terpilih sebagai ketua umum dalam munas tersebut.
Penyelesaian kisruh ini telah dibawa ke Kemenkumham, pengadilan negeri, hingga mahkamah partai. Mahkamah Golkar membacakan putusan sidang atas konflik dualisme kepengurusan partai pekan lalu di DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat.
Dua hakim mahkamah, Andi Mattalata dan Djasri Marin, dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Sementara Muladi dan Natabaya memilih tak bersikap. Kedua kubu pun segera melapor ke Kemenkumham untuk mengesahkan kepengurusan.
MOYANG KASIH DEWIMERDEKA