TEMPO.CO, Surabaya-Kementerian Dalam Negeri memberikan "fasilitas" kepada kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di seluruh Indonesia agar dapat merencanakan dan mengevaluasi penganggaran daerah.
"Fasilitas yang kami berikan dengan membentuk payung hukum," ujar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo setelah membuka acara Forum Komunikasi Sinergitas Nasional Membedah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 di gedung DPRD Jawa Timur, Sabtu, 7 Februari 2015. Pemberian payung hukum ini, kata dia, bertujuan mempermudah langkah seluruh kepala daerah dan DPRD saat melakukan terobosan dalam hal penyisihan anggaran.
Penyisihan anggaran yang biasanya dilakukan oleh para kepala daerah dan anggota DPRD, menurut Tjahjo, biasanya digunakan untuk membantu organisasi masyarakat. "Kan, tidak boleh menggunakan hibah, nanti kami akan atur bentuknya apa. Ini agar dananya boleh dikeluarkan," katanya.
Fasilitas payung hukum yang diberikan berupa peraturan menteri, surat edaran, dan peraturan menteri dalam negeri sehingga para kepala daerah dan anggota DPRD dapat melakukan terobosan-terobosan. "Kemarin, kan, kami sudah bertemu dengan para gubernur seluruh Indonesia untuk mendapatkan masukan seperti apa," kata Tjahjo.
Hal ini juga akan mempermudah Kementerian Dalam Negeri untuk menentukan skala prioritas dalam penyusunan APBD. Juga mempermudah Kementerian Dalam Negeri dalam mencermati aliran dana-dana yang digunakan untuk hibah, perjalanan dinas, ataupun uang reses, terutama di daerah-daerah yang rawan korupsi. "Kami ingin mengalihkan, bukan memotong anggaran-anggaran yang tidak berujung pada pemerataan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.
Rencana pemberian payung hukum tersebut mendapatkan respons positif dari Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf. Menurut dia, payung hukum itu tidak hanya akan memperbolehkan pengaturan pengeluaran anggaran untuk kegiatan tertentu, tapi juga sebagai rambu-rambu yang jelas terkait dengan kegiatan mana saja yang boleh menggunakan anggaran daerah.
"Kami sangat senang sekali, misalnya, pada UU Nomor 3 Tahun 2014, pemerintah provinsi dapat mengambil alih pengurusan sumber daya mineral di daerah. Kami perlu payung hukum yang jelas agar dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran negara," kata Saifullah.
EDWIN FAJERIAL