TEMPO.CO, Jakarta - Kubu kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Bali yang diketuai Aburizal Bakrie alias Ical meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly tak mengesahkan kepengurusan hasil Munas Jakarta yang diketuai Agung Laksono. "Kami mengingatkan Menkumham agar tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu Ancol," ujar Bendahara Umum Partai Golkar kubu Aburizal, Bambang Soesatyo, Kamis, 5 Maret 2015.
Menurut Bambang, Menteri Hukum harus membaca seluruh berkas putusan sidang Mahkamah Partai Golkar yang dibacakan Selasa lalu. Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan ada sejumlah kelemahan dalam pelaksanaan Munas Ancol yang memenangkan Agung Laksono. Dalam putusannya, Mahkamah juga menerima keberatan yang diajukan Aburizal.
Baca Juga:
Bambang juga meminta Menteri Hukum menunggu proses kasasi yang tengah diajukan kubu Ical ke Pengadilan Jakarta Barat. Kasasi itu berkaitan dengan putusan sela pengadilan yang menolak menyidangkan gugatan Ical atas keabsahan kepengurusan Agung.
Permohonan kasasi sudah dimasukkan kubu Ical ke Pengadilan Jakarta Barat pada Senin, 2 Maret lalu. "Memori kasasi juga akan diserahkan pekan ini," ujar Bambang.
Kemarin, kubu Agung telah menyerahkan struktur kepengurusan Golkar yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM. Tak lama setelah kubu Agung, giliran kubu Ical yang mendatangi Kementerian dan menyerahkan struktur kepengurusan versi mereka. Kedua kubu berlomba menyerahkan struktur kepengurusan setelah Mahkamah Partai membacakan putusan akhir atas dualisme kepengurusan partai tersebut.
Putusan Mahkamah Partai yang dibacakan di kantor DPP Golkar Selasa lalu memang tak memuat keputusan akhir. Alasannya, terdapat perbedaan pendapat di antara empat anggota majelis yang menangani perkara. Ketua Mahkamah Muladi mengatakan dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara anggota, Mahkamah tak memberikan pendapat akhir.
Dalam pembacaan putusan, Muladi dan Natabaya menyatakan tak bisa membuat keputusan lantaran kubu Ical tengah mengajukan upaya hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Permohonan kasasi yang diajukan pada 2 Maret 2015 merupakan respons atas putusan Pengadilan Negeri yang menolak menyidangkan gugatan Ical terhadap kepengurusan Agung Laksono.
Dua anggota Mahkamah lain, Andi Mattalata dan Djasri Marin, dengan tegas memenangkan kubu Agung Laksono. Dalam pembacaan pertimbangan, Djasri dan Andi mengatakan pelaksanaan Munas Bali, yang memenangkan Aburizal Bakrie, tak berjalan demokratis. Karena itu, Andi dan Djasri kompak menerima kepengurusan hasil Munas Ancol dan meminta Mahkamah Partai memantau proses konsolidasi pelaksanaan munas baru yang digelar paling lambat Oktober 2016.
IRA GUSLINA SUFA