TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar versi Musyawarah Nasional Bali menolak putusan Mahkamah Partai tentang sengketa kepengurusan partai beringin itu. Mereka berniat menyelesaikan sengketa ini melalui jalur hukum. “Aburizal Bakrie akan tetap meneruskan perkara di pengadilan,” ujar Bendahara Umum Golkar versi Munas Bali, Bambang Soesatyo, Kamis 5 Maret 2015.
Bambang mengatakan kubu Aburizal alias Ical menolak putusan Mahkamah Partai Golkar lantaran putusan itu belum menyelesaikan substansi perkara. Dalam pokok perkara, kata dia, Mahkamah menyatakan tidak dapat mengambil keputusan karena tidak tercapai kesepakatan di antara empat hakim. “Karena terjadi perbedaan pendapat, sidang tidak bisa mengambil keputusan alias deadlock,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam amar putusan, Hakim Andi Mattalatta dan Djasri Marin menyatakan Munas Ancol sah namun harus mengakomodasi tokoh-tokoh di Munas Bali. Sedangkan hakim Muladi dan Natabaya enggan menyatakan pendapat dan memilih penyelesaian melalui jalur pengadilan. “Ini sesuai dengan rekomendasi Mahkamah pada 23 Desember 2014,” kata Bambang.
Karena itu, kubu Ical akan tetap menempuh upaya hukum. Opsi yang dipilih adalah mengajukan memori kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menolak memeriksa sengketa kepengurusan partai dan menyerahkan penyelesaian sengketa kepada Mahkamah Partai. “Pekan ini kami ajukan,” ujarnya. “Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kami ingatkan agar tidak gegabah menerima klaim kemenangan kubu Ancol.”
RIKY FERDIANTO