TEMPO.CO, Padang - Pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Barat masih mengakui kubu M. Romahurmuziy sebagai pengurus PPP pusat yang sah. Meskipun, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan kubu Djan Faridz.
"Putusan PTUN belum inkrah. Belum ada kekuatan hukum. Makanya belum ada perubahan," ujar Sekretaris Umum DPW PPP Sumatera Barat Amora Lubis, Selasa, 3 Maret 2015.
Menurut Amora, setelah keluarnya putusan PTUN, pemerintah dan kubu Romi mengajukan banding. Proses hukum masih berlanjut.
Sehingga, yang sah itu, kata Amora, masih tetap kepengurusan Romi. Sebab, pemerintah telah mengakui kepengurusan hasil muktamar Surabaya tersebut.
"Dengan adanya upaya itu, tidak otomatis SK Menteri Hukum dan HAM itu batal. Kita menghormati aturan," ujarnya.
Ada 14 pemilihan kepala daerah serentak 2015 di Sumatera Barat. Di antaranya pemilihan gubernur.
PPP Sumatera Barat berencana membuka pendaftaran bakal calon gubernur Maret 2015 ini.
Amora mengatakan, untuk pemilihan gubernur, PPP Sumatera Barat tetap akan meminta rekomendasi ke kepengurusan Romi. Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam undang-undang.
Sebelumnya, Ketua DPW Sumatera Barat Yulfadri Nurdin mengatakan, sebaiknya terjadi islah secara nasional. Sehingga polemik Kedua kubu bisa diselesaikan dengan baik.
ANDRI EL FARUQI