TEMPO.CO , Jakarta: Ketua Aliansi Jurnalis Independen Indonesia, Suwardjono, meminta Polri mengedepankan Undang-Undang Pers dalam mengusut laporan terhadap Majalah Tempo tentang tulisan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak. Menurut Suwardjono, penyidik Polri harus menyerahkan perkara ini ke Dewan Pers sesuai Undang-Undang Pers. "Perkara pemberitaan harus diselesaikan dengan cara jurnalistik, jangan sampai asal kenakan pidana," kata Suwardjono ketika dihubungi Tempo, Senin, 2 Maret 2015.
Jika polisi tak menggunakan Undang-Undang Pers, dia khawatir laporan tersebut bakal menjadi ancaman serius bagi kebebasan pemberitaan. Sebab cara serupa bisa digunakan oleh pihak-pihak yang tak setuju dengan upaya pers memberitakan fakta. Terlebih berita yang memiliki isu sensitif seperti korupsi.
"Jika sampai itu terjadi, maka bukan Tempo saja yang kena. Semua media kritis bisa dikriminalisasi," kata dia.
Suwardjono pun mendesak Dewan Pers untuk meyakinkan Polri agar tidak menggunakan pasal pidana dalam menyelesaikan perkara pemberitaan Majalah Tempo. Dewan Pers harus bisa menyelesaikan perkara pemberitaan tersebut melalui mekanisme pers.
Sebelumnya, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan Majalah Tempo ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI pada 22 Januari 2015. Ketua GMBI Mohamad Fauzan Rachman melaporkan Majalah Tempo lantaran pada halaman 34-35 edisi "Bukan Sembarang Rekening Gendut", 19-25 Januari 2015, menuliskan aliran dana Komisaris Jenderal Budi Gunawan ke sejumlah pihak.
Pada hari yang sama, GMBI juga melaporkan mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein, serta dua pemimpin KPK nonaktif, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Dasar laporan ini pun sama. Mereka dituding membocorkan rahasia negara.
INDRA WIJAYA