TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana tugas Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi S.P. mengimbau semua pemangku kepentingan dalam pemberantasan korupsi berpikir jernih. Tujuannya, memperbaiki anomali gelombang gugatan praperadilan yang muncul setelah hakim Sarpin Rizaldi memutuskan mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
"Saya mengimbau kepada semua pemangku kepentingan pemberantasan korupsi untuk berpikir lebih jernih, mengembalikan anomali yang dirasakan oleh publik," ujar Johan di kantornya, Senin, 2 Maret 2015. Pemangku kepentingan yang dimaksud Johan yakni Mahkamah Agung, kepolisian, dan kejaksaan.
"Saya yakin (instansi penegak hukum itu) juga bisa mengalami hal sama yang dialami oleh KPK, yaitu tersangka melakukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka."
Johan menduga kelak banyak tersangka yang mengajukan gugatan praperadilan. KPK, kata dia, sangat siap menghadapi gugatan praperadilan meski kalah saat melawan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. "Kami sedang menyiapkan strategi untuk menghadapi praperadilan itu."
Ihwal kasus Budi Gunawan, Johan menyatakan pihaknya sudah berupaya mengajukan kasasi. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak mau menerimanya.
"Saya waktu itu punya pendapat, apakah jalan lain tidak bisa ditempuh? Ternyata upaya hukum yang KPK lakukan memilih kasasi waktu itu. Lalu apa, nih? Kita hentikan? Sementara kami tidak punya instrumen untuk menghentikan itu. Opsi itu juga dibicarakan," ujarnya.
Putusan praperadilan, Johan mengatakan, menyatakan KPK tidak berwenang menangani kasus Budi Gunawan karena bekas ajudan Megawati Soekarnoputri itu bukan penyelenggara negara. Karena itu, kasus itu dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. "Bukan soal alat bukti yang tidak kuat."
"Kepolisian, kan, pernah menangani juga. Kalau tidak salah, Kabareskrim (Budi Waseso) pernah ngomong siap (menerima pelimpahan kasus Budi Gunawan) kalau diminta," kata Johan.
LINDA TRIANITA