TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sudah menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan wewenang semasa menjadi Ketua KPK. Sebelumnya, Samad sudah menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen administratif kependudukan.
"Iya sudah tersangka. Sudah minggu lalu," kata Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Badrodin Haiti di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 27 Februari 2015. Namun, saat ini, kata Badrodin, Bareskrim memprioritaskan kasus pemalsuan dokumen itu.
Feriyani Lim, yang diduga mendapat bantuan Samad, pun lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini dilaporkan Ketua Lembaga Peduli KPK dan Polri Chairil Chaidar Said ke Direktorat Reskrim Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015. Sedangkan kasus penyalahgunaan wewenang dilaporkan Yusuf Sahide, Direktur Eksekutif KPK Watch.
"Sementara ini kasus yang ditangani adalah yang sedang diproses di Polda Sulselbar (pemalsuan dokumen). Semuanya bisa saja dilakukan bersama-sama," ucap Badrodin yang menjadi calon tunggal kepala Kepolisian RI. Namun, ia belum tahu rencana penyidik memeriksa Samad untuk kasus penyalahgunaan wewenang.
Dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang, peran Samad dibeberkan dalam sebuah tulisan yang berjudul Rumah Kaca. Samad diduga bertemu pelaksana tugas sementara PDI Perjuangan, Harto Kristiyanto, dari awal Januari hingga Mei 2014. Pertemuan terkait dengan keinginan Samad disandingkan Joko Widodo sebagai wakil presiden.
Dalam pertemuan dengan Hasto, Samad menjanjikan keringanan hukuman bagi politikus PDIP Emir Moeis. Namun Emir mengatakan dia tidak pernah bertemu atau meminta Samad untuk meringankan hukumannya dalam kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga uap di Tarahan, Lampung, 2004.
SINGGIH SOARES