TEMPO.CO, Tangerang - Jika Anda punya kawan atau pacar warga negara asing, mulai sekarang sebaiknya Anda tidak memberikan alamat rumah atau tempat tinggal kepada kawan atau pacar Anda tersebut. Sebab, bisa saja alamat rumah Anda dimanfaatkan untuk pengiriman narkoba dari luar negeri.
"Kawan atau pacar yang dikenal melalui dunia maya bisa saja menyelundupkan narkoba lewat alamat rumah kita," kata Wakil Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta Ajun Komisaris Subekti, Rabu, 25 Februari 2015.
Hal inilah yang dialami Z, laki-laki asal Parung, Bogor, yang telah dijadikan kurir narkoba setelah menerima barang kiriman berupa patung kodok dari Hong Kong. Tidak dinyana, di dalam patung keramik warna kuning keemasan itu terdapat 2,9 kilogram sabu methamphetamine.
"Hati-hati dengan kiriman barang dari luar negeri. Dalam beberapa kasus, korban tidak tahu barang yang dikirim diisi narkotik," kata Subekti, Rabu, 25 Februari 2015.
Subekti mengatakan tersangka Z ditangkap di Jakarta Barat pada 13 Februari 2015. Dia merupakan seorang sopir mobil boks. Z mengaku mengenal L, warga negara Cina yang cukup lama tinggal di Jakarta. "L ini yang menjadi penghubung ke Hong Kong dan meminta agar barang kiriman sabu dijatuhkan ke alamat Z," kata Subekti.
Mengingat sabu merupakan narkotik golongan I, penegak hukum tidak main-main mengancam para tersangka dengan jeratan hukuman mati atau seumur hidup. Para penyelundup barang haram ini akan dikenakan Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AYU CIPTA