TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung belum berencana melakukan evaluasi atas banyaknya pengajuan gugatan praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi.
Juru bicara MA, hakim agung Suhadi, mengatakan lembaga tertinggi pengadilan itu belum mempunyai dasar aturan yang membatasi pengajuan gugatan praperadilan.
"Setiap orang berhak untuk mengajukan praperadilan sesuai dengan KUHAP," kata Suhadi saat dihubungi, Selasa, 24 Februari 2015.
Suhadi mengklaim, hingga saat ini, belum ada kondisi yang masuk dalam kategori mendesak untuk dikeluarkannya aturan pembatasan.
Saat ini MA belum menerima informasi adanya lonjakan pengajuan praperadilan yang signifikan sehingga menjadi beban bagi hakim di pengadilan tingkat pertama. MA juga belum bisa berwacana jenis aturan yang dapat menyelesaikan masalah pengajuan gugatan status tersangka korupsi tersebut.
Suhadi enggan memastikan apakah MA harus mengeluarkan surat edaran atau peraturan.
"Itu kebijakan dari pimpinan MA, belum tahu akan apa," kata Suhadi. Gelombang pengajuan gugatan oleh tersangka korupsi meningkat setelah hakim PN Jakarta Selatan, Sarpin Rizaldi, mengabulkan gugatan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Dalam putusannya, Sarpin menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Budi Gunawan tidak sah.
Setelah itu, beberapa tersangka korupsi tercatat mengajukan gugatan praperadilan, seperti Suryadharma Ali, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangkalan Fuad Amin, dan Bupati Sabu Raijua, Marthen Dira Tome.
FRANSISCO ROSARIANS