TEMPO.CO, Surakarta - Para pedagang Pasar Klewer mulai memperoleh pembayaran asuransi atas barang dagangan mereka yang terbakar pada akhir tahun lalu. Namun hanya segelintir pedagang yang mengasuransikan usahanya.
Pembayaran dilakukan oleh konsorsium asuransi risiko khusus di Pendapa Gede Balai Kota Surakarta kemarin. Mereka belum memberikan pembayaran klaim secara penuh. “Kami baru memberikan uang muka pembayaran,” kata Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Surakarta, Rudy Koeshardijanto.
Pembayaran uang muka tersebut dilakukan untuk menunjukkan iktikad baik dari perusahaan asuransi. Menurut Rudy, pihaknya tidak akan mempersulit para nasabah untuk mendapatkan klaim pembayaran. “Namun memang butuh waktu untuk proses auditnya,” ujarnya.
Perusahaan asuransi memutuskan membayar klaim para pedagang Pasar Klewer yang menjadi nasabahnya. Keputusan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian yang menyatakan kebakaran pasar disebabkan oleh hubungan pendek arus listrik. “Penyebab itu menjadi salah satu risiko yang ditanggung asuransi,” kata Rudy.
Hanya, pihaknya perlu menghitung kerugian riil yang diderita tiap-tiap nasabah. Sebab, asuransi hanya akan memberikan penggantian kepada nasabah senilai jumlah kerugian. “Penghitungan sedang dilakukan oleh tim teknis,” kata Rudy. Dia berjanji para pedagang akan menerima pembayaran penuh dalam waktu dekat.
Menurut Rudy, hingga saat ini kesadaran para pedagang pasar tradisional untuk mengasuransikan usaha mereka masih sangat kecil. Terbukti, dari sekitar 2.000 pedagang Pasar Klewer, hanya segelintir pedagang yang ikut dalam asuransi. “Hanya ada 49 polis asuransi yang kami tangani,” ujarnya.
Polis tersebut dipegang oleh sekitar 10 pedagang. Sebab, ada satu pedagang yang memiliki lebih dari satu polis asuransi.
Dia mengakui bahwa nilai premi asuransi usaha di pasar tradisional memang lebih mahal. “Sebab, risiko juga lebih besar,” ujarnya. Bahkan harga premi asuransi untuk pedagang pasar tradisional bisa dua kali lipat dibanding asuransi lainnya.
Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo berharap perusahaan asuransi segera membayar penuh hak para nasabah. “Klaim asuransi ini sangat dibutuhkan untuk tambahan modal,” ujarnya.
Dia menilai respons perusahaan asuransi dalam menangani kasus ini cukup cepat. “Dalam waktu dua bulan sudah bisa dicairkan, meski baru uang muka,” ucapnya.
Salah seorang pedagang, Nazarius Hendri, mengatakan dirinya mendapat uang muka senilai Rp 60 juta dari perusahaan asuransi. “Kerugian saya akibat kebakaran sekitar Rp 200 juta,” ujarnya. Dia mengaku telah mengasuransikan usahanya itu sejak 10 tahun lalu.
AHMAD RAFIQ